AWAN mendung tengah menyelimuti sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Di tengah ketidakpastian industri, ribuan pekerja kini dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi penopang hidup keluarga mereka.
Ancaman itu bukan lagi sekadar isu. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkirakan jumlah pekerja yang berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencapai 1.500 orang jika gelombang efisiensi perusahaan tambang terus berlanjut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan pemerintah daerah sedang berupaya menekan kemungkinan terjadinya PHK massal.
“Kami terus berupaya mengantisipasi ini. Kami dorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur, asal jangan sampai ada PHK,” ujarnya, Kamis (5/6/2026).
Tanda-tanda perlambatan mulai terlihat di sejumlah perusahaan tambang.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, PT BAS telah menyampaikan pemberitahuan PHK terhadap 505 karyawannya. Angka tersebut menjadi sinyal awal bahwa tekanan terhadap industri tambang mulai berdampak langsung pada tenaga kerja.
Kondisi serupa juga mulai terdeteksi di sejumlah perusahaan lain. Bayan Group dan lima entitas tambang di Kabupaten Kutai Timur disebut turut melakukan langkah-langkah efisiensi yang berpotensi memengaruhi jumlah pekerja.
Evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan melakukan penyesuaian operasional.
Meski belum seluruh laporan resmi masuk ke pemerintah daerah, potensi 1.500 pekerja terdampak kini menjadi perhatian serius. Bukan hanya bagi perusahaan dan pekerja, tetapi juga bagi perekonomian daerah yang selama ini banyak ditopang sektor pertambangan.
Hak Pekerja Tak Boleh Dikurangi
Pemprov Kaltim menegaskan, apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Arismunandar menekankan bahwa pesangon maupun kompensasi harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan yang terdampak.
Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar para pekerja tidak langsung kehilangan sumber penghasilan setelah keluar dari perusahaan.
Salah satu perlindungan yang disiapkan adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program tersebut, pekerja yang terkena PHK akan memperoleh bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan.
Program ini diharapkan dapat menjadi bantalan sementara bagi para pekerja sembari mencari pekerjaan baru.
Tak hanya bantuan tunai, pemerintah juga menyiagakan berbagai fasilitas pelatihan kerja.
Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda, disiapkan untuk meningkatkan keterampilan para pekerja terdampak.
Harapannya, mantan pekerja tambang dapat memiliki kompetensi baru dan lebih cepat terserap di sektor industri lainnya. [RE/ANT]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















