AWAN mendung sedang menyelimuti sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim). Ribuan pekerja kini dihantui kecemasan setelah isu efisiensi besar-besaran mulai mencuat ke permukaan.
Bukan sekadar kabar burung, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bumi Etam diprediksi bisa menyentuh angka 1.500 orang. Pemprov Kaltim pun kini sedang berpacu dengan waktu untuk meredam dampaknya.
“Kami terus berupaya mengantisipasi ini. Kami dorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur, asal jangan sampai ada PHK,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, Kamis (5/6/2026).
Data di lapangan menunjukkan pergerakan yang mengkhawatirkan. Di Kutai Kartanegara (Kukar), PT BAS sudah resmi melaporkan pemberitahuan PHK terhadap 505 karyawannya.
Tak berhenti di situ, raksasa tambang seperti Bayan Group dan lima entitas tambang di Kutai Timur juga mulai memberi sinyal serupa. Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara disebut menjadi pemicu utama perusahaan harus mengencangkan ikat pinggang.
Meski data resmi belum semua masuk, angka 1.500 pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian menjadi alarm keras bagi stabilitas ekonomi daerah.
Dia menegaskan, jika efisiensi tetap berujung pada PHK, hak pekerja tidak boleh ditawar. Pesangon dan kompensasi wajib dibayar lunas tanpa tapi.
Sebagai “sekoci” darurat, para pekerja yang terdampak akan langsung mendapatkan perlindungan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pekerja akan menerima bantuan tunai 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan,” jelas Aris.
Tak ingin mantan pekerja tambang menganggur terlalu lama, fasilitas pelatihan di BLKI Balikpapan, Bontang, hingga BPVP Samarinda juga disiagakan. Tujuannya: agar mereka punya keterampilan baru dan segera terserap ke industri lain. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















