KECURIGAAN warga di kawasan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berbuah penangkapan. Seorang pria berinisial ID (41) diamankan polisi saat diduga menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara yang tak biasa—mengisi berulang kali menggunakan identitas berbeda, lalu memindahkannya ke puluhan jeriken.
Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (28/4/2026) siang, setelah laporan warga tentang sebuah mobil yang bolak-balik mengisi bensin dalam frekuensi tak wajar di SPBU setempat. Aktivitas itu berlangsung berhari-hari dan menimbulkan tanda tanya: mengapa satu kendaraan bisa terus mengisi tanpa henti?
Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menyebut laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan. Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga memastikan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tim menemukan pola pengisian berulang yang tidak lazim. Setelah dipantau, pelaku kami amankan saat sedang memindahkan bensin ke jeriken,” ujar Agus.
Di lokasi, polisi mendapati ID tengah menyedot bensin dari tangki mobil menggunakan pompa modifikasi. Proses itu berlangsung cepat—cukup untuk memindahkan isi tangki ke wadah lain dalam hitungan menit. Cara ini membuat pelaku bisa segera kembali ke SPBU dan mengulang pengisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi di bagian dalam, puluhan jerigen berisi Pertalite, serta delapan kartu barcode MyPertamina. Kartu-kartu itu diduga menjadi kunci utama modus ini—memungkinkan pelaku mengakali sistem pembatasan pembelian.
“Penggunaan banyak barcode membuat pelaku bisa mengisi seolah-olah berbeda pengguna, padahal orangnya sama,” kata Agus.
Fenomena ini memperlihatkan celah dalam distribusi BBM subsidi di lapangan. Sistem yang dirancang untuk membatasi justru dimanfaatkan dengan memecah identitas, sementara pengawasan di tingkat operasional belum selalu mampu mendeteksi pola tersebut secara cepat.
Di sisi lain, dampaknya langsung terasa bagi masyarakat. Ketika satu pihak mengumpulkan BBM dalam jumlah besar, potensi kelangkaan di tingkat konsumen menjadi lebih tinggi—terutama bagi mereka yang bergantung pada Pertalite untuk aktivitas harian.
Kini, ID telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ini. [TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















