SIDANG kasus pembunuhan penjaga toko di Balikpapan Utara dengan terdakwa Mansyur (61) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (26/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, terungkap detik-detik penikaman yang menewaskan korban VP.
Jaksa Penuntut Umum Erayon Sinaga menghadirkan empat saksi, yakni kakak korban Yuli Bobi (24), pemilik toko Ambo (29), serta dua warga sekitar, Fatimah (55) dan Maktari (48). Sidang dipimpin Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi didampingi dua hakim anggota.
Yuli Bobi mengaku mengetahui kabar kematian adiknya secara bertahap pada hari kejadian, 26 Januari 2026. Ia pertama kali menerima informasi sekira pukul 11.30 WITA dari teman korban yang menyebut adiknya mengalami musibah, sebelum kemudian diberi tahu bahwa korban ditusuk.
Setibanya di lokasi, korban telah dibawa ke rumah sakit. Bobi kemudian diarahkan ke ruang jenazah dan baru memastikan adiknya menjadi korban penikaman. Ia juga menyebut selama ini korban tidak pernah mengeluhkan konflik dengan siapa pun di tempat kerja.
Keterangan berbeda disampaikan Ambo selaku pemilik toko. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian dan baru mengetahui peristiwa sekira pukul 11.00 WITA. Dari rekaman CCTV, Ambo melihat pelaku datang, memegang tangan korban, lalu menusuk sebanyak dua kali sebelum korban berusaha melarikan diri ke bagian belakang toko.
“Di CCTV terlihat jelas pelaku mengejar dan menusuk korban menggunakan pisau,” ujar Ambo di persidangan. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya perselisihan antara korban dan terdakwa.
Sementara itu, saksi Fatimah yang tinggal di dekat lokasi mengaku sempat berpapasan dengan terdakwa sebelum kejadian. Ia mendengar teriakan dari dalam toko, lalu menemukan korban sudah tergeletak. Bersama warga, ia berupaya memberikan pertolongan.
Suaminya, Maktari, yang ikut membantu evakuasi korban, menyebut korban masih bernapas saat diangkat, namun mengalami luka serius di bagian tubuhnya. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Mansyur menolak sebagian besar kesaksian, kecuali keterangan Fatimah. Ia bersikukuh bahwa keterangan saksi lain tidak sesuai dengan versinya dan tidak mencabut pernyataannya saat dikonfirmasi hakim.
Sidang akan dilanjutkan 5 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli. Sebelumnya, Mansyur didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan jaksa menyiapkan total tujuh saksi dan satu ahli dalam perkara ini. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














