PERSELISIHAN soal batas jam kerja berubah menjadi sengketa serius. Sidang ke-14 perkara pekerja melawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Senin (27/4/2026), menguak praktik penggunaan perangkat kerja yang disebut melampaui waktu kerja.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak perusahaan untuk menjelaskan kebijakan penggunaan jam tangan pintar Operator Performance Assessment (OPA). Perangkat tersebut menjadi pokok perkara karena diduga tetap digunakan setelah jam kerja berakhir.
Kuasa hukum pekerja sekaligus Ketua Serikat Pekerja PAMA KPCS, Hamka, menegaskan gugatan berangkat dari keberatan pekerja terhadap perintah kerja di luar waktu kerja formal.
“Pokok perkara dalam gugatan ini adalah penolakan terhadap perintah yang dilakukan di luar jam kerja,” ujar Hamka kepada Pranala.co, Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan, terungkap bahwa penggunaan OPA disebut tidak berhenti saat pekerja meninggalkan lokasi kerja. Perangkat itu, menurut keterangan yang muncul di sidang, masih aktif bahkan ketika pekerja sudah berada di rumah.
Situasi ini menjadi titik krusial. Bagi pekerja, batas antara waktu kerja dan waktu istirahat dinilai kabur. Apalagi, penolakan terhadap kebijakan tersebut disebut berujung pada sanksi bertahap hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hamka menyebut, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seharusnya tidak menjangkau aktivitas di luar jam kerja. Ia menilai relasi kerja harus tetap berada dalam koridor waktu kerja yang jelas.
“PKB pada prinsipnya mengatur hubungan kerja dalam ruang lingkup pekerjaan dan waktu kerja,” katanya.
Di sisi lain, perusahaan melalui saksi yang dihadirkan berupaya menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan OPA merupakan bagian dari sistem kerja dan evaluasi kinerja. Keterangan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang kini memasuki tahap krusial.
Perkara ini belum mencapai putusan. Sidang akan berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim PHI Samarinda, dengan kedua pihak masih saling menguatkan argumentasi. Sengketa ini berpotensi menjadi preseden penting terkait batas penggunaan teknologi kerja di luar jam kerja formal. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















