• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Jam Pintar Berujung PHK, Sengketa Pekerja PAMA KPCS Memanas di PHI

Suriadi Said by Suriadi Said
28 April 2026 | 16:47
Reading Time: 2 mins read
0
Jam Pintar Berujung PHK, Sengketa Pekerja PAMA KPCS Memanas di PHI

Sidang ke-14 perkara pekerja melawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Senin (27/4/2026)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PERSELISIHAN soal batas jam kerja berubah menjadi sengketa serius. Sidang ke-14 perkara pekerja melawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Senin (27/4/2026), menguak praktik penggunaan perangkat kerja yang disebut melampaui waktu kerja.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak perusahaan untuk menjelaskan kebijakan penggunaan jam tangan pintar Operator Performance Assessment (OPA). Perangkat tersebut menjadi pokok perkara karena diduga tetap digunakan setelah jam kerja berakhir.

PILIHAN REDAKSI

Kutim Terancam Badai PHK Tambang, Bupati Siap 'Melawan' ke Jakarta Pekan Depan

Kutim Terancam Badai PHK Tambang, Bupati Siap ‘Melawan’ ke Jakarta Pekan Depan

19 Juni 2026 | 15:33
1.500 Pekerja Tambang di Kaltim Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Isu PHK Hantui Pekerja Tambang Bontang Kaltim, Serikat Buruh Ingatkan Dampak Sosial

1.500 Pekerja Tambang di Kaltim Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

5 Juni 2026 | 16:04

Kuasa hukum pekerja sekaligus Ketua Serikat Pekerja PAMA KPCS, Hamka, menegaskan gugatan berangkat dari keberatan pekerja terhadap perintah kerja di luar waktu kerja formal.

“Pokok perkara dalam gugatan ini adalah penolakan terhadap perintah yang dilakukan di luar jam kerja,” ujar Hamka kepada Pranala.co, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan, terungkap bahwa penggunaan OPA disebut tidak berhenti saat pekerja meninggalkan lokasi kerja. Perangkat itu, menurut keterangan yang muncul di sidang, masih aktif bahkan ketika pekerja sudah berada di rumah.

Situasi ini menjadi titik krusial. Bagi pekerja, batas antara waktu kerja dan waktu istirahat dinilai kabur. Apalagi, penolakan terhadap kebijakan tersebut disebut berujung pada sanksi bertahap hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hamka menyebut, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seharusnya tidak menjangkau aktivitas di luar jam kerja. Ia menilai relasi kerja harus tetap berada dalam koridor waktu kerja yang jelas.

“PKB pada prinsipnya mengatur hubungan kerja dalam ruang lingkup pekerjaan dan waktu kerja,” katanya.

Di sisi lain, perusahaan melalui saksi yang dihadirkan berupaya menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan OPA merupakan bagian dari sistem kerja dan evaluasi kinerja. Keterangan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang kini memasuki tahap krusial.

Perkara ini belum mencapai putusan. Sidang akan berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim PHI Samarinda, dengan kedua pihak masih saling menguatkan argumentasi. Sengketa ini berpotensi menjadi preseden penting terkait batas penggunaan teknologi kerja di luar jam kerja formal. [HAF]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Pekerja TambangPemutusan Hubungan Kerja
Previous Post

Siswi SMA YPK Bontang Juara Jurnalistik FLS2N, Angkat Kisah Seniman Sape

Next Post

Detik-Detik Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan Terungkap di Sidang

BACA JUGA

Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

28 Juni 2026 | 15:21
Resmi! Kemenag Tutup Ponpes Ibadurrahman Kukar Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Resmi! Kemenag Tutup Ponpes Ibadurrahman Kukar Imbas Kasus Kekerasan Seksual

28 Juni 2026 | 14:10
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

28 Juni 2026 | 12:30
Kebakaran Samarinda Hanguskan 12 Rumah, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Samarinda Hanguskan 12 Rumah, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

28 Juni 2026 | 12:14
Next Post
Detik-Detik Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan Terungkap di Sidang

Detik-Detik Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan Terungkap di Sidang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50

Terbaru

Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

28 Juni 2026 | 15:54
Menhub Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli

Menhub Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli

28 Juni 2026 | 15:27
Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

28 Juni 2026 | 15:21
Ratusan Atlet Tenis Meja Se-Kaltim Kepung Bontang, Gairahkan Sport Tourism Lokal

Ratusan Atlet Tenis Meja Se-Kaltim Kepung Bontang, Gairahkan Sport Tourism Lokal

28 Juni 2026 | 15:11
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved