KABAR yang dinanti-nanti jutaan pengemudi ojek online alias Ojol di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh perusahaan aplikasi ojek online siap menjalankan kebijakan baru ini. Langkah besar tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden.
“Saya pastikan bahwa ketika hari ini adalah transisi, sebelumnya sudah ada beberapa kali pembicaraan. Sudah sampai pada konklusi bahwa mereka siap,” ujar Dudy dalam media briefing, Jumat (26/6/2026).
Kebijakan yang memotong beban potongan komisi ojol 8 persen ini untuk sementara hanya berlaku bagi layanan roda dua. Pemerintah sengaja mengambil skala prioritas ini karena jumlah pengemudi motor jauh lebih masif di lapangan.
“Fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini untuk roda dua saja,” ucap Dudy menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
Lalu, bagaimana dengan nasib driver roda empat atau taksi online? Menhub menyatakan regulasinya masih dalam tahap pembahasan mendalam.
Pengaturan tarif angkutan sewa khusus di luar Jabodetabek saat ini masih menjadi wewenang pemerintah provinsi. Operator memang meminta aturan roda empat dipusatkan, namun Kemenhub memilih berhati-hati dan tetap merangkul pemerintah daerah.
Hampir seluruh raksasa transportasi online di tanah air menyatakan komitmennya. Nama-nama besar seperti Grab, GoTo (Gojek), hingga Maxim dipastikan langsung tancap gas menerapkan aturan baru per 1 Juli nanti.
Meski begitu, restrukturisasi ini tetap memicu penyesuaian internal di masing-masing manajemen perusahaan demi menjaga keseimbangan bisnis yang baru.
Menariknya, belum semua aplikator langsung sepakat. InDrive dilaporkan masih menghitung dampak finansial dari kebijakan komisi 8 persen ini karena memiliki model bisnis penawaran harga yang berbeda dari kompetitornya.
Kepastian tanggal main aturan ini juga dipertegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. DPR melayangkan pengawasan ketat setelah mengumpulkan pimpinan Gojek dan Grab di kompleks Parlemen, Senayan.
“Kami sudah mengadakan pembicaraan mengenai pemberlakuan komisi kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” kata Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi kesejahteraan para pengemudi ojol di tengah situasi ekonomi yang dinamis. 1 Juli akan menjadi pembuktian sejauh mana efektivitas pengawasan aturan baru ini di lapangan. [RE]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















