PULUHAN gram sabu yang sempat beredar di Kutai Timur (Kutim) akhirnya berakhir di dalam blender. Barang bukti narkotika seberat 29,26 gram itu dimusnahkan Polres Kutim, Jumat (5/6/2026), setelah berhasil diamankan dari empat kasus berbeda.
Tak hanya menyita barang haram tersebut, polisi juga menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutim.
Pemusnahan dilakukan di Auditorium Polres Kutim. Satu per satu paket sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air hingga larut, lalu dibuang ke kloset untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi penangkapan yang berbeda.
“TKP pertama sebanyak 8,91 gram, TKP kedua 5,57 gram, TKP ketiga 6,78 gram, dan TKP keempat di Muara Wahau sebanyak 8 gram. Total sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 29,26 gram,” ujarnya.
Dari empat kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.
Tiga kasus ditangani langsung Satresnarkoba Polres Kutim. Satu kasus lainnya diungkap Polsek Muara Wahau.
Menurut Erwin, seluruh kasus tersebut terungkap dalam rentang Maret hingga Mei 2026. Penangkapan dilakukan pada 5 Maret, 29 Maret untuk dua kasus berbeda, serta 25 Mei 2026.
“Secara keseluruhan ada empat tersangka yang diamankan dari masing-masing kasus,” katanya.
Erwin menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika bukan sekadar seremoni. Langkah itu merupakan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah status barang bukti ditetapkan oleh pihak berwenang, penyidik wajib menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkara ini, status barang bukti yang ditetapkan adalah untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Di balik pemusnahan 29,26 gram sabu tersebut, ada fakta lain yang menarik perhatian.
Polres Kutim mengaku masih menyimpan sejumlah hasil pengungkapan kasus narkotika yang belum dipublikasikan. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menggelar rilis khusus terkait kasus-kasus tersebut.
“Kami akan mengagendakan rilis minggu depan. Ada sekitar delapan kasus yang akan disampaikan dengan total barang bukti kurang lebih 500 gram,” ungkap Erwin.
Jumlah itu jauh lebih besar dibanding barang bukti yang dimusnahkan hari ini. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















