UPAYA pemberantasan narkotika di wilayah Muara Badak kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (26) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Ironisnya, pria tersebut bukan nama baru dalam kasus serupa. Polisi mengungkap S merupakan residivis narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada 2019.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Badak di kawasan Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, RT 32, Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (11/6/2026) sekira pukul 14.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Dari tangan S, polisi menyita 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,74 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah kotak bertuliskan Stella Product, tiga korek api, satu sendok takar berwarna hitam, satu bong rakitan dari botol air mineral, satu unit telepon genggam Oppo Reno5, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Muara Badak. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat informasi dan kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi melawan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Menurut Danang, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terkait dalam kasus tersebut. [RIL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















