Sangatta, PRANALA.CO – Mata-mata masyarakat menjadi kunci. Berkat informasi yang masuk awal Mei 2025 lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sangatta Utara.
Beberapa hari mereka mengintai dalam diam. Nama dan gerak-gerik seorang wanita berinisial J alias A (30) akhirnya terpantau mencurigakan.
Tak ingin buruannya lepas, Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WITA, tim mendatangi sebuah rumah di Jalan Sulawesi, Gang Sulawesi 1, RT 025, Desa Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara.
Penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan. Di dalam rumah, petugas menemukan empat poket besar kristal putih yang diduga sabu. Total beratnya 18,57 gram, berikut plastik pembungkusnya.
“Tersangka A mengakui sabu itu didapat melalui sistem jejak,” ujar Kepala Polres Kutim, AKBP Chandra Hermawan dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Dalam istilah peredaran gelap narkoba, sistem jejak berarti barang ditinggalkan di lokasi tertentu, lalu pembeli diarahkan untuk mengambil tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Usai diamankan, wanita tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk diperiksa intensif. Polisi tak berhenti di situ — pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayanginya tidak ringan: minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Kapolres Kutim menegaskan, penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Kutim memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang berani melapor. Kami pastikan perlindungan identitas pelapor dan terus bekerja menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Kini, kasus ini terus didalami, termasuk kemungkinan adanya bandar besar di balik pengedaran sabu tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















