• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Wanita 30 Tahun Ditangkap di Sangatta Kaltim, Kedapatan Simpan Sabu Hampir 19 Gram

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Mei 2025 | 21:44
Reading Time: 2 mins read
0
Wanita 30 Tahun Ditangkap di Sangatta Kaltim, Kedapatan Simpan Sabu Hampir 19 Gram

Terduga pelaku dibekuk jajaran Polres Kutim bersama barang bukti, [FOTO POLRES KUTIM]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sangatta, PRANALA.CO – Mata-mata masyarakat menjadi kunci. Berkat informasi yang masuk awal Mei 2025 lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sangatta Utara.

Beberapa hari mereka mengintai dalam diam. Nama dan gerak-gerik seorang wanita berinisial J alias A (30) akhirnya terpantau mencurigakan.

PILIHAN REDAKSI

Rekor! Polres Kutim Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu, 131 Tersangka Ditangkap

Rekor! Polres Kutim Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu, 131 Tersangka Ditangkap

8 Juli 2026 | 16:44
Sehari Tiga Pengedar Sabu di Bontang Diciduk, Polda Kaltim Kejar Pemasok Utama

Sehari Tiga Pengedar Sabu di Bontang Diciduk, Polda Kaltim Kejar Pemasok Utama

8 Juli 2026 | 09:56

Tak ingin buruannya lepas, Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WITA, tim mendatangi sebuah rumah di Jalan Sulawesi, Gang Sulawesi 1, RT 025, Desa Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara.

Penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan. Di dalam rumah, petugas menemukan empat poket besar kristal putih yang diduga sabu. Total beratnya 18,57 gram, berikut plastik pembungkusnya.

“Tersangka A mengakui sabu itu didapat melalui sistem jejak,” ujar Kepala Polres Kutim, AKBP Chandra Hermawan dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Dalam istilah peredaran gelap narkoba, sistem jejak berarti barang ditinggalkan di lokasi tertentu, lalu pembeli diarahkan untuk mengambil tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Usai diamankan, wanita tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk diperiksa intensif. Polisi tak berhenti di situ — pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayanginya tidak ringan: minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Kapolres Kutim menegaskan, penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Kutim memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang berani melapor. Kami pastikan perlindungan identitas pelapor dan terus bekerja menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Kini, kasus ini terus didalami, termasuk kemungkinan adanya bandar besar di balik pengedaran sabu tersebut. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: NarkobaPolres Kutim
Previous Post

Dua Anggota Dewan Terluka dalam Kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Next Post

Pola Kerja 20 Hari Nonstop PT PAMA Disorot, 6 Kali Mediasi Gagal, Pemkab Kutim Siap Tempuh ke Jakarta

BACA JUGA

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

9 Juli 2026 | 18:35
Jalan Bergelombang dan Bollard Rusak di Bontang Mulai Diperbaiki

Jalan Bergelombang dan Bollard Rusak di Bontang Mulai Diperbaiki

9 Juli 2026 | 18:28
Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

9 Juli 2026 | 15:02
Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
Soal Limbah Medis, RSUD Kudungga Sangatta Klaim Insinerator Berizin dan Sesuai SOP

Soal Limbah Medis, RSUD Kudungga Sangatta Klaim Insinerator Berizin dan Sesuai SOP

9 Juli 2026 | 14:14
Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

9 Juli 2026 | 13:45
Next Post
Pola Kerja 20 Hari Nonstop PT PAMA Disorot, 6 Kali Mediasi Gagal, Pemkab Kutim Siap Tempuh ke Jakarta

Pola Kerja 20 Hari Nonstop PT PAMA Disorot, 6 Kali Mediasi Gagal, Pemkab Kutim Siap Tempuh ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

9 Juli 2026 | 18:35
Jalan Bergelombang dan Bollard Rusak di Bontang Mulai Diperbaiki

Jalan Bergelombang dan Bollard Rusak di Bontang Mulai Diperbaiki

9 Juli 2026 | 18:28
Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

9 Juli 2026 | 15:02
Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved