Ini Kata Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim soal Pengusiran Tim Kuasa Hukum RSHD Samarinda

Suriadi Said
10 Mei 2025 15:00
2 menit membaca

Samarinda, PRANALA.CO – Kisruh di balik Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ketenagakerjaan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) berbuntut panjang. Selasa, 29 April 2025 lalu, pengusiran tim kuasa hukum RSHD dari ruang rapat berbuntut pelaporan.

Bubuhan Advokat Kaltim resmi melayangkan aduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Laporan itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dr Andi Satya Adi Saputra dan Muhammad Darlis Pattalongi.

“Kami sudah undang manajemen RSHD lebih dari seminggu sebelum rapat. Itu sudah sesuai prosedur,” ujar dr Andi Satya Adi Saputra menanggapi laporan tersebut, Sabtu (10/5/2025).

Politisi Partai Golkar ini menepis anggapan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum tersebut. Menurutnya, pimpinan rapat saat itu tetap memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruangan secara baik-baik.

“Forum RDP dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk hak imunitas DPRD. Jadi tidak ada yang dilanggar,” tegas Andi Satya.

Sikap senada juga disampaikan Muhammad Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim yang kala itu memimpin jalannya RDP. Ia mengaku menyayangkan absennya pihak manajemen RSHD yang justru hanya mengutus kuasa hukum.

“Yang datang malah kuasa hukum saja, tidak ada manajemen. Itu tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara langsung,” ungkap politisi PAN ini.

Darlis menambahkan, RDP digelar bukan untuk beracara hukum, melainkan untuk mencari jalan keluar dalam hubungan ketenagakerjaan antara karyawan dan pihak rumah sakit.

“Kalau hadir manajemen bersama tim hukum, tentu kami terima. Tapi kalau hanya kuasa hukum, pembahasan jadi tidak relevan. Karena itu kami minta kuasa hukum keluar,” jelasnya.

Terkait laporan ke BK DPRD Kaltim, Darlis menyatakan siap menghadapi proses tersebut. Baginya, laporan itu muncul lantaran pihak pelapor tidak memahami mekanisme dan tata beracara di lembaga legislatif.

“Saya hormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata cara di DPRD,” pungkasnya. [FAI/ADS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *