• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kasus RSHD Samarinda; Laporan Kian Bertambah, Potensi Persidangan Semakin Terbuka

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Mei 2025 | 22:08
Reading Time: 2 mins read
2
Kasus RSHD Samarinda; Laporan Kian Bertambah, Potensi Persidangan Semakin Terbuka GM RS Haji Darjad Samarinda Mundur di Tengah Demo Tuntut Gaji Karyawan

Suasana demonstrasi karyawan dan mantan karyawan di lobi Gedung Nilam RSHD, Senin 5 Mei 2025 hari ini. (FOTO: Faisal Rahman)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA, Pranala.co – Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda terus bergulir. Hingga Rabu (14/5/2025), jumlah karyawan dan mantan karyawan yang melapor terhadap manajemen rumah sakit ini semakin meningkat.

Berdasar data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, laporan yang awalnya hanya berjumlah sekira 40 orang kini bertambah menjadi sekitar 50 orang. Meningkatnya jumlah laporan ini menandakan bahwa masalah yang terjadi di RSHD Samarinda cukup serius dan berpotensi melibatkan penyelidikan lebih lanjut, bahkan sampai ke meja persidangan.

PILIHAN REDAKSI

Pasien Luar Bontang Membludak, RSUD Taman Husada Butuh Rp430 M Demi Gedung Baru

Pasien Luar Bontang Membludak, RSUD Taman Husada Butuh Rp430 M Demi Gedung Baru

4 Juli 2026 | 19:52
Dokumen Proyek RS Taman Sehat Bontang Belum Rampung, Anggaran Rp46 Miliar Mengendap

Dokumen Proyek RS Taman Sehat Bontang Belum Rampung, Anggaran Rp46 Miliar Mengendap

13 Mei 2026 | 17:48

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Samarinda, M Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya bukanlah pihak yang berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di RSHD.

“Karyawan dan mantan karyawan RSHD Samarinda memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Meski demikian, Reza menjelaskan, setiap dugaan pidana yang masuk harus ditinjau lebih mendalam, karena setiap kasus yang dilaporkan oleh karyawan memiliki unsur dan tuntutan yang berbeda.

Reza juga menekankan pentingnya pemilihan kasus yang tepat sebelum melanjutkan proses hukum. Ia memberi contoh, jika seorang karyawan melaporkan manajemen RSHD, maka jenis pelanggaran yang terjadi harus diteliti lebih lanjut. Apakah itu pelanggaran pidana, pelanggaran ketenagakerjaan, atau mungkin masalah status kerja karyawan.

“Kami minta mereka melengkapi berkas yang mendukung laporan mereka, karena kami perlu melihat dengan jelas pelanggaran apa yang telah terjadi,” jelas Reza mengutip KlikSamarinda.

Namun, Reza menyatakan bahwa kasus ini berpotensi berkembang menuju persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), terutama jika ada masalah pembayaran hak-hak karyawan yang belum diselesaikan.

“Ada kemungkinan besar, apalagi jika mereka (manajemen RSHD) tidak membayar hak-hak karyawan yang tertunggak,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari Rapat Kerja (Raker) antara karyawan RSHD Samarinda, Komisi IV DPRD Kaltim, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pada 29 April 2025.

Dalam raker tersebut terungkap dugaan penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dilakukan oleh manajemen RSHD. Beberapa karyawan mengungkapkan bahwa meski gaji mereka dipotong untuk iuran BPJS, banyak di antara mereka yang tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Ketika karyawan mencoba meminta slip gaji untuk memeriksa potongan tersebut, pihak manajemen RSHD diduga menolak memberikan informasi dan memberikan penjelasan yang membingungkan. Hal ini semakin memperburuk dugaan adanya praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan.

Mariani, Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Disnakertrans Kaltim, menjelaskan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini. Salah satunya adalah terkait dengan upah yang belum dibayar.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, jika upah pekerja tertunggak lebih dari 4 hingga 8 hari, maka perusahaan wajib membayar denda sebesar 5 persen. Denda ini akan meningkat menjadi 1 persen setiap hari setelahnya, dengan maksimal denda 50 persen dari upah yang seharusnya dibayar.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terkait dengan upah yang dibayarkan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Pemberian upah yang tidak sesuai dengan UMK dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara antara 1 hingga 4 tahun atau denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” jelas Mariani.

Berdasarkan berbagai pelanggaran yang ditemukan, baik terkait iuran BPJS yang tidak dibayarkan maupun pembayaran upah yang tidak sesuai UMK, kasus ini berpotensi untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Reza Pahlevi juga mengungkapkan bahwa jika hak-hak karyawan terus tertunda, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi. [FAI/KS/ID]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: HeadlineRSHD SamarindaRumah Sakit
Previous Post

7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Berinvestasi Emas

Next Post

VIDEO: Mudah dan Cepat! Inilah Cara Mengurus Kartu Kuning (AK1) di Kota Bontang

BACA JUGA

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

5 Juli 2026 | 18:59
Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

5 Juli 2026 | 18:00
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

5 Juli 2026 | 17:46
Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

5 Juli 2026 | 17:21
Kejar Terget! Portal Perlindungan Sosial Balikpapan Tembus 8 Ribu KK

Kejar Terget! Portal Perlindungan Sosial Balikpapan Tembus 8 Ribu KK

5 Juli 2026 | 16:31
Next Post
BPS: Pengangguran Kaltim Turun, Tapi Jumlah Pekerja Justru Menyusut Wawali Bontang Beri Tenggat 15 Hari Rampungkan Data Pencari Kerja VIDEO: Mudah dan Cepat! Inilah Cara Mengurus Kartu Kuning (AK1) di Kota Bontang Mudah dan Cepat! Inilah Cara Mengurus Kartu Kuning (AK1) di Kota Bontang Job Fair Bontang bakal Digelar 24-27 Juni, Diikuti 50 Perusahaan Lintas Sektor Pengangguran Turun, Angkatan Kerja Kaltim Naik

VIDEO: Mudah dan Cepat! Inilah Cara Mengurus Kartu Kuning (AK1) di Kota Bontang

Comments 2

  1. Ping-balik: Karyawan RS Haji Darjad Samarinda Makin Banyak Melapor, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Menguat - newsborneo.id
  2. Ping-balik: Di Balik Pemeriksaan Mantan Karyawan RSHD Samarinda di Disnakertrans Kaltim: Kerja sampai 10 Jam (1) - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

5 Juli 2026 | 21:48
Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

5 Juli 2026 | 20:52
7 Hari 7 Malam Jaga Tradisi, Ritual Belian Semegah di Kutim Menuju Warisan Budaya Indonesia

7 Hari 7 Malam Jaga Tradisi, Ritual Belian Semegah di Kutim Menuju Warisan Budaya Indonesia

5 Juli 2026 | 20:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved