SAMARINDA, Pranala.co – Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda terus bergulir. Hingga Rabu (14/5/2025), jumlah karyawan dan mantan karyawan yang melapor terhadap manajemen rumah sakit ini semakin meningkat.
Berdasar data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, laporan yang awalnya hanya berjumlah sekira 40 orang kini bertambah menjadi sekitar 50 orang. Meningkatnya jumlah laporan ini menandakan bahwa masalah yang terjadi di RSHD Samarinda cukup serius dan berpotensi melibatkan penyelidikan lebih lanjut, bahkan sampai ke meja persidangan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Samarinda, M Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya bukanlah pihak yang berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di RSHD.
“Karyawan dan mantan karyawan RSHD Samarinda memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Meski demikian, Reza menjelaskan, setiap dugaan pidana yang masuk harus ditinjau lebih mendalam, karena setiap kasus yang dilaporkan oleh karyawan memiliki unsur dan tuntutan yang berbeda.
Reza juga menekankan pentingnya pemilihan kasus yang tepat sebelum melanjutkan proses hukum. Ia memberi contoh, jika seorang karyawan melaporkan manajemen RSHD, maka jenis pelanggaran yang terjadi harus diteliti lebih lanjut. Apakah itu pelanggaran pidana, pelanggaran ketenagakerjaan, atau mungkin masalah status kerja karyawan.
“Kami minta mereka melengkapi berkas yang mendukung laporan mereka, karena kami perlu melihat dengan jelas pelanggaran apa yang telah terjadi,” jelas Reza mengutip KlikSamarinda.
Namun, Reza menyatakan bahwa kasus ini berpotensi berkembang menuju persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), terutama jika ada masalah pembayaran hak-hak karyawan yang belum diselesaikan.
“Ada kemungkinan besar, apalagi jika mereka (manajemen RSHD) tidak membayar hak-hak karyawan yang tertunggak,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari Rapat Kerja (Raker) antara karyawan RSHD Samarinda, Komisi IV DPRD Kaltim, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pada 29 April 2025.
Dalam raker tersebut terungkap dugaan penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dilakukan oleh manajemen RSHD. Beberapa karyawan mengungkapkan bahwa meski gaji mereka dipotong untuk iuran BPJS, banyak di antara mereka yang tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Ketika karyawan mencoba meminta slip gaji untuk memeriksa potongan tersebut, pihak manajemen RSHD diduga menolak memberikan informasi dan memberikan penjelasan yang membingungkan. Hal ini semakin memperburuk dugaan adanya praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan.
Mariani, Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Disnakertrans Kaltim, menjelaskan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini. Salah satunya adalah terkait dengan upah yang belum dibayar.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, jika upah pekerja tertunggak lebih dari 4 hingga 8 hari, maka perusahaan wajib membayar denda sebesar 5 persen. Denda ini akan meningkat menjadi 1 persen setiap hari setelahnya, dengan maksimal denda 50 persen dari upah yang seharusnya dibayar.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terkait dengan upah yang dibayarkan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Pemberian upah yang tidak sesuai dengan UMK dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara antara 1 hingga 4 tahun atau denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” jelas Mariani.
Berdasarkan berbagai pelanggaran yang ditemukan, baik terkait iuran BPJS yang tidak dibayarkan maupun pembayaran upah yang tidak sesuai UMK, kasus ini berpotensi untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Reza Pahlevi juga mengungkapkan bahwa jika hak-hak karyawan terus tertunda, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi. [FAI/KS/ID]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 2