PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas sebesar Rp1,3 triliun. Kondisi itu membuat kapasitas fiskal daerah turun dari Rp5,7 triliun menjadi sekira Rp4,4 triliun.
Langkah penyesuaian dilakukan dengan pergeseran anggaran dan penahanan sejumlah rencana belanja daerah. Pemkab Kutim memilih berhati-hati karena hingga kini belum ada kepastian terkait dana kurang salur dari pemerintah pusat.
Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi mengatakan pemerintah daerah belum menerima keputusan resmi dari Menteri Keuangan mengenai pencairan dana tersebut. Karena itu, pemerintah memilih menyesuaikan belanja agar keseimbangan keuangan daerah tetap terjaga.
“Karena kurang salur itu sampai saat ini kita belum menerima keputusan Menteri Keuangan. Jadi sementara yang bisa kita lakukan adalah melakukan pergeseran anggaran,” ujar Rizali saat diwawancarai, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah tidak ingin memaksakan program tanpa kepastian sumber pendanaan. Pemkab Kutim menilai penyesuaian APBD menjadi langkah realistis agar pendapatan dan belanja daerah tetap seimbang.
“Percuma kita anggarkan kalau enggak ada uangnya. Jadi antara pendapatan dan belanja itu harus diputuskan,” katanya.
Rizali menjelaskan, pemangkasan dana transfer otomatis mengurangi kemampuan belanja daerah secara signifikan. Dampaknya, sejumlah pengeluaran mulai dikendalikan, termasuk penyesuaian pada komponen belanja pegawai.
Namun, ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak menyentuh gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah hanya melakukan penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bukan gaji yang disesuaikan, tapi TPP-nya. Karena belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen,” tegasnya.
Ia menyebut ketentuan batas maksimal belanja pegawai merupakan aturan pemerintah pusat yang wajib dipatuhi seluruh daerah. Jika melampaui ambang batas tersebut, daerah berpotensi mendapat sanksi administratif, termasuk penundaan transfer dana dari pusat.
“Dampaknya bisa macam-macam, termasuk penundaan transfer. Kita sudah diarahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” ucap Rizali.
Meski melakukan efisiensi, Pemkab Kutim memastikan belanja operasional dasar dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Kebutuhan rutin seperti pembayaran listrik, air, dan layanan internet pemerintah daerah dipastikan tidak akan dikurangi.
“Belanja operasi seperti bayar listrik, bayar air, bayar internet itu kan enggak boleh kurang. Itu harus tetap standar,” ujarnya.
Rizali juga mengungkapkan persoalan kurang salur dana transfer bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, kekurangan transfer dari pemerintah pusat masih berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Sementara kita masih menunggu keputusan Menteri Keuangan. Makanya 1,3 yang kita harus kurangi, karena itu belum dijadikan keputusan oleh Menteri Keuangan. Belum dipastikan kapan dikirimnya,” pungkasnya. [HAF]















