KUKAR, Pranala.co – Dua pria berinisial S (44) dan D (47) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT REA Kaltim Plantation.
Aksi keduanya terjadi di Divisi 05 Blok 19A Pinang Estate, Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin malam (19/5/2025) sekira pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim keamanan perusahaan. Patroli tersebut melibatkan dua personel keamanan, dua anggota Polri, serta Peri Anggara selaku Asisten Replanting PT REA Kaltim Plantation.
“Saat patroli, tim mendapati portal jalan terbuka. Di lokasi tersebut ditemukan tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta dua orang pria yang sedang mengumpulkan hasil curian,” ujar AKP Pujito dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebanyak 50 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan total berat 1.260 kilogram, serta dua bilah parang dan satu tojok (alat panen sawit) yang digunakan para pelaku.
Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke pos keamanan untuk dimintai keterangan. Keesokan harinya, Selasa (20/5), keduanya diserahkan ke Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian ini kini ditangani berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian secara bersama-sama.
Kapolsek AKP Pujito menegaskan, pihaknya akan terus menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, termasuk memberi perlindungan hukum terhadap aset-aset perusahaan dari aksi pencurian.
“Polsek Kembang Janggut berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan melakukan penegakan hukum secara tegas, terutama terhadap kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat,” tutupnya. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















