PEMERINTAH Kota Samarinda resmi memberlakukan sanksi denda Rp3 juta per tahun bagi pemilik mobil yang nekat memarkir kendaraannya di jalan umum tanpa memiliki garasi pribadi. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi yang mulai disosialisasikan secara masif pekan ini.
Langkah tersebut diambil guna menata ulang mobilitas warga sekaligus memotong akar permasalahan kemacetan kota dari sumber utamanya. Dinas Perhubungan Kota Samarinda menegaskan bahwa penataan transportasi tidak bisa lagi hanya mengandalkan penertiban penindakan di hilir.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa Pemkot telah memetakan skema peralihan kawasan parkir tepi jalan secara terukur. Targetnya, seluruh parkir bahu jalan di koridor utama kota akan bersih sepenuhnya dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
"Melalui Perda 6/2026, kawasan parkir tepi jalan akan dialihkan secara bertahap ke gedung parkir, taman parkir, dan fasilitas Park and Ride," tegas Manalu, Kamis.
Kebiasaan memarkir kendaraan secara sembarangan di badan jalan selama ini dinilai mempersempit ruang gerak lalu lintas. Kondisi tersebut menjadi pemicu utama kemacetan kronis serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Penerapan Perda Transportasi Samarinda membawa payung hukum yang jauh lebih mengikat dan memberikan kepastian sanksi finansial maupun administratif. Penegakan hukum menyasar dua kelompok utama: pemilik bangunan komersial dan pemilik kendaraan pribadi.
1. Sanksi Bangunan Komersial (Pasal 61 Ayat 6)
Setiap pemilik bangunan tempat usaha yang beroperasi di koridor jalan utama wajib menyediakan kantong parkir yang memadai. Pelanggaran terhadap aturan penataan ruang parkir usaha ini berisiko sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif sebesar Rp5 juta.
2. Larangan Mobil Tanpa Garasi (Pasal 62 Ayat 4 & 5)
Warga Kota Samarinda yang memiliki kendaraan roda empat kini diwajibkan memiliki garasi atau ruang simpan internal. Memanfaatkan fasilitas jalan umum atau badan jalan pemukiman sebagai lokasi parkir harian diancam denda retribusi sebesar Rp3 juta setiap tahunnya.
Manalu menjelaskan bahwa regulasi ketat ini harus diimbangi dengan perbaikan kualitas angkutan massal secara komprehensif. Pemkot Samarinda kini tengah menggarap cetak biru sistem transportasi jangka panjang yang pro-publik.
Rencana tersebut mencakup penguatan Bus Rapid Transit (BRT) terjadwal dan skema pendanaan Buy The Service (BTS). Ke depan, jaringan transportasi kota juga diintegrasikan dengan teknologi Intelligent Transportation System (ITS) serta penindakan ketat terhadap armada truk Over Dimension Overloading (ODOL).
Guna memastikan implementasi regulasi berjalan lancar tanpa menyulut gesekan sosial, Dishub Samarinda menginstruksikan jajaran camat dan lurah untuk bergerak aktif memimpin edukasi di wilayah masing-masing.
Aparat kewilayahan diminta melakukan pendataan ril terhadap kepemilikan garasi warga serta kapasitas parkir kawasan komersial. Pendekatan persuasif ini diarahkan agar pesan Perda Transportasi Samarinda tersampaikan utuh hingga tingkat keluarga dan pelaku usaha sebelum penegakan hukum penuh diterapkan. (*)














