PARKIR berlangganan Samarinda disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan umum. Melalui skema ini, masyarakat tidak lagi membayar setiap kali memarkir kendaraan, tetapi menggunakan tarif berlangganan selama satu tahun.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan kendaraan roda dua (R2) direncanakan dikenakan tarif Rp400 ribu per tahun, sedangkan kendaraan roda empat (R4) atau mobil sebesar Rp1 juta per tahun.
Jika dihitung berdasarkan 360 hari, tarif tersebut setara sekitar Rp1.100 per hari untuk sepeda motor dan Rp2.700 per hari untuk mobil.
“Untuk kendaraan roda dua rencananya Rp400 ribu setahun. Kalau Rp400 ribu dibagi 360 hari, jatuhnya hanya sekitar Rp1.100 per hari.”
Andi Harun menjelaskan, sistem parkir berlangganan Samarinda memberikan keleluasaan bagi pengguna kendaraan untuk memarkir kendaraannya berkali-kali dalam sehari di lokasi yang masuk dalam skema.
Pengguna tidak perlu kembali membayar setiap kali parkir selama lokasi tersebut termasuk dalam pengaturan parkir berlangganan Pemkot Samarinda.
Skema tersebut dinilai berbeda dengan mekanisme parkir sebelumnya yang menggunakan pembayaran setiap kali kendaraan berhenti dan diparkir.
Untuk kendaraan roda dua, misalnya, tarif sekali parkir sekitar Rp2.000. Jika kendaraan harus parkir hingga 10 kali dalam sehari, pengeluaran dapat mencapai Rp20 ribu.
Dengan tarif tahunan Rp400 ribu, biaya tersebut dinilai lebih terukur bagi masyarakat yang cukup sering menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
Perbandingan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda empat. Tarif resmi parkir mobil sebelumnya sekitar Rp4.000 untuk sekali parkir.
Namun, Andi Harun menyebut masih terdapat praktik parkir liar yang memungut tarif lebih tinggi. Besarannya disebut berada di kisaran Rp5.000 hingga Rp10.000 sekali parkir.
Melalui sistem berlangganan, pengguna kendaraan tidak lagi dikenakan biaya tambahan setiap kali menggunakan lokasi parkir yang tercakup dalam skema tersebut.
Pemkot Samarinda merencanakan penerapan parkir berlangganan pada lokasi parkir di tepi jalan umum yang berada dalam kewenangan pemerintah kota.
Cakupannya disebut membentang dari wilayah Palaran hingga Sungai Siring.
Selain memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan, sistem tersebut diharapkan dapat menekan potensi kebocoran dalam pengelolaan pendapatan sektor parkir.
Dengan mekanisme berlangganan, pembayaran parkir diarahkan masuk melalui sistem yang dikelola pemerintah kota, bukan melalui pungutan berulang di setiap titik parkir.
Skema tersebut tidak berlaku untuk seluruh lokasi parkir di Samarinda.
Andi Harun menegaskan, parkir yang berada di dalam gedung, seperti mal, hotel, dan fasilitas lainnya, tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini.
“Kalau parkir di dalam gedung, tetap berlaku seperti biasanya. Yang akan kita atur adalah parkir yang memiliki pengaturan langsung dan dapat dipungut oleh pemerintah kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu parkir di tepi jalan umum.”
Ia menjelaskan parkir di dalam gedung masuk dalam mekanisme retribusi parkir. Penyelenggara parkir dikenakan retribusi, sedangkan pengelolaan layanan parkir umumnya dilakukan melalui vendor swasta dengan sistem parking gate otomatis. (*)















