SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bersama timnya hari ini mengawasi proses pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), segmen Jalan S Parman, Gang 3.
Proyek ini menandai langkah penting dalam upaya Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur untuk meningkatkan pengelolaan sungai dan pengendalian banjir di wilayah ini.
Pada tahap pertama yang saat ini tengah berlangsung, Pemkot Samarinda telah berhasil membebaskan 151 bangunan dengan alokasi dana mencapai Rp17,1 miliar.
"Ini merupakan langkah awal yang penting. Rumah-rumah yang sudah diberi tanda nomor dengan cat warna merah menandakan bahwa mereka telah masuk dalam tahap pertama ini," ungkap Andi Harun.
Sementara itu, untuk tahap kedua yang direncanakan, sebanyak 53 bangunan tambahan akan segera dibebaskan dengan dana yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2024.
Proses pembebasan ini memerlukan evaluasi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena sebagian besar bangunan dimiliki dengan sertifikat hak milik, sehingga mengharuskan anggaran tambahan sebesar Rp39,750 miliar.
"Salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi adalah proses penilaian di KJPP, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan tahap ini dengan tepat waktu," tambahnya.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), sangat penting dalam menentukan strategi pengelolaan sungai ke depan.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk membebaskan lahan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengelolaan Sungai Karang Mumus dapat berjalan sesuai harapan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi risiko banjir. (*)















