Pranala.co, PANGKEP – Tak perlu bingung lagi saat ingin melapor atau mengurus surat kehilangan. Polres Pangkep kini menghadirkan layanan cepat dan transparan lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Semua proses dilakukan tanpa biaya, mudah diakses, dan ditangani langsung oleh petugas profesional.
Kapolres Pangkep, AKBP Muhammad Husni Ramli, menegaskan SPKT menjadi garda terdepan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan SPKT tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar,” tegasnya, Jumat (31/10/2025).
SPKT dirancang untuk mempermudah warga yang membutuhkan bantuan kepolisian—mulai dari pelaporan tindak pidana hingga penerbitan dokumen resmi.
Fasilitasnya pun dibuat senyaman mungkin agar warga merasa aman dan terbantu saat datang ke kantor polisi.
Melalui SPKT, Polres Pangkep membuka dua layanan utama yang bisa langsung dimanfaatkan masyarakat:
Penerbitan Laporan Polisi. Warga dapat melaporkan kejadian atau tindak pidana dengan proses cepat dan sistematis.
Surat Keterangan Kehilangan. Dokumen penting yang hilang, seperti KTP, SIM, atau surat kendaraan, bisa diurus tanpa biaya tambahan.
Selain datang langsung ke SPKT, masyarakat juga bisa melapor lewat Call Centre 110. Nomor ini aktif 24 jam dan siap menerima pengaduan seputar gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Husni Ramli berharap hadirnya SPKT bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polres Pangkep.
“Tujuan kami memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami ingin semua warga merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Dengan sistem pelayanan yang makin transparan, cepat, dan bebas pungli, Polres Pangkep berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warganya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















