Pranala.co, KUKAR – Gara-gara pamer motor curian di media sosial, seorang pemuda asal Samarinda harus berurusan dengan polisi. Aksi nekat itu justru membuka jejak yang memudahkan penangkapan.
Pelaku berinisial M (21), warga Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, diringkus Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu pada Kamis, 24 Juli 2025.
Motor yang dipamerkan M di Facebook rupanya milik warga Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, yang dilaporkan hilang Jumat dini hari, 18 Juli 2025.
Motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KT 6341 MD itu sebelumnya diparkir di depan rumah tanpa pengamanan tambahan. Sialnya, dokumen STNK dan BPKB ikut disimpan di dalam jok.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku tidak sekolah dan beraksi seorang diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri motor lalu mengunggahnya di media sosial. Dari situ tim kami melacak dan berhasil menangkapnya,” ujarnya, Jumat (25/7).
Penangkapan berawal dari olah TKP dan laporan korban. Saat patroli digital, tim Kolomonggo menemukan unggahan mencurigakan di Facebook. Motor itu memiliki ciri fisik yang sama dengan milik korban.
Tim kemudian menelusuri akun tersebut hingga mengarah ke pelaku. M tak berkutik saat ditangkap.
Polisi mengamankan satu unit Honda Beat dan STNK kendaraan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
M dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Elnath mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Jangan simpan surat-surat penting di jok. Pastikan kendaraan dikunci ganda. Dan segera lapor jika menjadi korban kejahatan,” tegasnya. (DIAS)















