pranala.co - Tarik ulur pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di wilayah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih berlangsung.
Warga setempat juga menggugat Pemkot Balikpapan terkait persoalan lahan di Gang Perikanan RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C.
Lantaran, beberapa pihak masyarakat mengklaim ada kejanggalan kisaran jumlah yang bebeda diberikan Pemkot. Meski begitu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud tetap keukeuh ingin membangunnya.
"Bagi yang merasa tidak puas ya silakan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum," ucap Rahmad Masud.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan juga telah memberikan surat peringatan ketiga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan rumah yang masih berdiri di lahan tersebut.
Wali Kota Rahmad Masud berujar Pemkot Balikpapan telah melakukan peninjauan terhadap identitas atau legalitas bangunan dan lahan tersebut. Tanah itu secara sertifikat dimiliki provinsi yang dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan.
"Suratnya ada (sekitar) tahun 1995 sertifikatnya itu," ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud.
Namun demikian, Pemkot Balikpapan menyebutkan memang sebelumnya tidak melarang siapapun yang membangun atau menggunakan lahan/tanah milik pemerintah tersebut.
"Tetapi sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pemerintah ya harus ikhlas untuk pindah," imbuh Wali Kota Rahmad.
Lahan milik pemerintah tersebut pun akan digunakan untuk membangun fasilitas untuk kepentingan umum, dalam hal ini adalah sebuah rumah sakit.
Pembangunan rumah sakit yang dimaksud pun bertujuan untuk dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Pembangunan rumah sakit yang dimaksud pun bertujuan untuk dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
"Ya, tidak masalah, kita akan tetap membangun karena kita tahu bahwa tanah itu adalah tanah Pemkot Balikpapan," katanya.
Warga Pilih Jalur Hukum
Polemik nilai appraisal ganti rugi bangunan warga khususnya 12 Kepala Keluarga (KK) di RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat yang terdampak rencana pembangunan rumah sakit, masih belum menemui titik terang.
Warga tetap mengharapkan ada perubahan nilai appraisal. Sementara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut jika nilai ganti rugi yang diajukan sudah sesuai dengan perhitungan.
Warga melalui kuasa hukumnya Oki M Alfiansyah memilih ke jalur hukum. Pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor register 01/PD.
Selama proses hukum berjalan, lanjut Oki, lahan dan bangunan yang ada di sekitar tidak boleh diganggu gugat dulu. Apa lagi sampai ada penggusuran.
“Kita harus saling mentaati aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Oki menambahkan, dirinya sudah berkonsultasi dengan stakeholder terkait dalam hal ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud untuk bisa memberikan solusi yang terbaik.
“Harus ada solusi terbaik. Jangan sampai warga yang terdampak dari pembangunan rumah sakit ini akhirnya mengalami semacam kezaliman. Ini yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Hanya 5 Kepala Keluarga Terima Dana Santunan
Direktur RS Bersalin Sayang Ibu Sita Kurianto mengaku dana santunan sudah berjalan sejak 23 Desember 2021 lalu. Hingga kini, baru diterima lima kepala keluarga. Adapun, total dana yang sudah tersalurkan berjumlah Rp 326,9 juta.
Pemberian atau penghitungan dana santunan itu melalui kajian perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Peraturan Menteri ATR No 6 Tahun 2020.
Pada prinsipnya, pihaknya membayarkan santunan sesuai kajian yang telah dilakukan KJPP. Mungkin bisa dicermati apa-apa saja yang menjadi dasar perhitungan dengan melihat di Peraturan Menteri ATR.
"Penghitungan dalam aturan itu di antaranya luasan bangunan yang berdiri di atas lahan, tanam tumbuh, dan lainnya," tambah Sita.
Ia menjelaskan, pemkot telah menyampaikan surat resmi terkait santunan kepada warga. Uang santunan bagi mereka yang belum mengambil sementara dititipkan di bank.
"Masih ada warga belum bersedia mengambil dana santunan. Ini jadi kendala kami," katanya.
Rumah Sakit di Balikpapan Barat Dibutuhkan
Pembangunan rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya akan segera melakukan pembangunan fisiknya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, pembangunan rumah sakit umum di Balikpapan Barat dilakukan karena secara geografisnya ada bagian darat ada bagian laut maka perencanaannya tidak seperti rumah sakit biasa.
Dia menjelaskan, perlu banyak konsultasi dan mengikuti regulasi-regulasi dari Kementerian lain. Bukan hanya regulasi membangun rumah sakit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Dalam pembangunan fisiknya ada unsur laut dalam DED (Detail Engineering Design). Memang ada bangunan yang akan menjorok ke laut yaitu untuk parkir dan sarana utilitas lain seperti TPA Sampah, kemudian lahan parkir mobil ambulan dan kamar jenazah,” ujarnya.
Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan surat menyurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun disarankan cukup sampai di tingkat provinsi saja.
Sehingga pihaknya mengundang berbagai pihak untuk melihat langsung lokasi pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tersebut.
“Karena kalau cuma surat menyurat saja bisa multitafsir, makanya kita lihat lokasi langsung, memang ada regulasi dari mereka yang harus kita penuhi,” akunya.
Dari hasil peninjauan ke lokasi, katanya ada 3 alternatif yang diusulkan. Pertama, membuat surat menyurat untuk reklamasi dilakukan.
Kemudian, jika memang tidak bisa maka yang kedua secara konstruksi dilakukan model tiang pancang. Atau ketiga memakai full darat saja untuk bangunannya. Tetapi dia kembali mengakui, tentunya hal itu harus menambah ketinggian bangunan.
“Pihak otoritas bandara yang hadir juga mengatakan kalau menambah ketinggian pun itu masih memungkinkan karena belum melampai batas 150 meter keatas,” akunya.
Dia membeberkan, di rencana awal pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat ini 5 lantai. Jika itu jadi pilihan, maka ditambah tingkatan lain ke atas untuk bisa dilakukan.
“Rencananya untuknyang di atas darat luas tanah yang digunakan 3.300 meter persegi dan yang dilaut ada 2.000 meter persegi,” katanya.
Terkait adanya tenaga ahli dari Universitas Mulawarman memang perlu ada kajian Hidro oceanografi dan reklamasi terkait keberlangsungan biota laut serta kajian-kajian ilmiah dampak-dampaknya seperti apa.
“Misalnya gelombang dan air pasang itu perlu dilakukan dan wajib sebelum melakukan proses reklamasi,” akunya lagi.
Sementara itu, terkait pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat, semua sudah sepakat karena sifatnya urgen. Atau, menyangkut hajat hidup orang banyak di Balikpapan Barat.
Karena katanya lagi, untuk diketahui tidak ada rumah sakit umum di wilayah tersebut. Sedangkan, daerah itu penduduknya sangat padat.
“Ini juga untuk fungsi sosial dan kesehatan bagi masyarakat,” imbuhnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News















