Jakarta, PRANALA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, giliran Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, yang dipanggil sebagai saksi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pemanggilan Mudyat Noor diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (29/4/2025). Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa dalam keterangannya.
Tidak hanya Mudyat, KPK turut memanggil delapan saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang perusahaan tambang dan kontraktor, antara lain:
- ADP – Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya
- UMS – Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah
- MAS – Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
- BBS – Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga
- SLN – Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
- AH – Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
- ABY – Manajer Proyek PT Alam Jaya Pratama
- RF – Komisaris PT Petro Naga Jaya
Pemeriksaan ini mengemuka seiring dengan terus berkembangnya penyidikan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa Rita menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sejumlah pengusaha tambang. Uang tersebut disebut sebagai kompensasi untuk setiap izin tambang batu bara yang dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai bupati.
“Setiap izinnya keluar, diminta kompensasi USD 3,6 sampai USD 5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Februari lalu.
Praktik ini, lanjut Asep, tidak berhenti pada pemberian izin saja, melainkan berlangsung sepanjang proses eksplorasi hingga tambang ditutup. Temuan itu juga berkaitan erat dengan perkara TPPU yang masih bergulir dan menjerat Rita sejak Juli 2024.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















