Pranala.co, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria muda berinisial A (26) ditangkap saat melintas di Jalan Mulawarman, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Ia terciduk sekitar pukul 00.30 WITA, Senin dini hari (28/7/2025).
Yang mengejutkan, sabu-sabu itu disimpan dalam bungkus makanan bekas merek Rebo.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa. Ia sempat membuang barang bawaannya ke pinggir jalan saat menyadari dirinya dibuntuti polisi.
Namun geraknya terlalu lambat. Tim Satresnarkoba langsung meringkusnya. Bungkusan yang dibuang ternyata berisi 16 paket sabu siap edar.
"Berat total barang bukti mencapai 25,28 gram," ujar Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, Senin siang.
Barang bukti lain yang diamankan di antaranya: 1 unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, satu unit motor Honda Beat warna hijau dengan pelat nomor KT 5217 OX.
Modusnya sederhana tapi berbahaya. Barang haram itu dibungkus menyerupai camilan dan dibawa keliling naik motor.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025. Tim kepolisian menerima informasi awal sejak Rabu (23/7) tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Setelah penyelidikan selama lima hari, penyergapan dilakukan dini hari di saat pelaku diduga hendak mengedarkan sabu.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Kukar. Proses hukum sedang berjalan,” terang AKP Suyoko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tak main-main: penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Jajaran Polres Kukar memastikan akan terus menindak tegas jaringan pengedar narkotika, terutama menjelang momen HUT ke-80 RI dan agenda nasional lainnya.
“Kami ingin wilayah Kukar tetap aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi seluruh warga,” tegas AKP Suyoko. (RE)















