Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan klarifikasi terkait tuntutan mahasiswa kepada Kejaksaan Agung RI mengenai aset tanah seluas 2.330 meter persegi di Jakarta Selatan. Pemkab memastikan, aset tersebut belum tercatat secara resmi sebagai milik daerah.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyatakan bahwa aset itu berasal dari kasus lama yang melibatkan dua perusahaan daerah, yakni PT Kutai Timur Energi (KTE) dan PT Kutai Timur Investama (KTI).
“Seingat saya, waktu Direktur Utama PT KTE ditangkap kejaksaan, memang ada aset yang langsung dibekukan. Tapi sampai sekarang, belum ada pengembalian ke pemerintah daerah,” ujarnya di Sangatta, Kamis (26/6/2025).
Kasus ini bermula dari penjualan saham senilai Rp576 miliar pada tahun 2010 yang menyeret dua perusda milik Kutai Timur. Namun, hingga kini, tanah yang dimaksud belum diserahkan ke Pemkab Kutim sebagai aset resmi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, juga menegaskan hal serupa.
“Kami belum bisa menyebut itu sebagai aset daerah. Belum ada dokumen penyerahan resmi dari pihak Perusda ke pemerintah,” katanya saat ditemui awak media.
Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Rabu (25/6). Mereka mendesak pengusutan tuntas dugaan mafia tanah yang diduga menghilangkan aset milik Pemkab Kutim.
Namun, Pemkab menegaskan, proses hukum masih berjalan dan status tanah tersebut masih belum terdaftar dalam neraca aset pemerintah.
“Kita menghargai aspirasi mahasiswa. Tapi perlu ditegaskan, tanah itu belum pernah tercatat di database aset daerah,” ujar Ade.
Pemkab Kutim saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan. Bila nantinya status aset tersebut sudah jelas dan resmi diserahkan, maka barulah dapat masuk dalam pengelolaan aset daerah.
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















