Pranala.co, BONTANG – Sudah 10 hari Operasi Patuh Mahakam 2025 berjalan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Hasilnya sebanyak 224 pelanggaran lalu lintas tercatat.
Jumlah ini masih bisa bertambah sebab operasi akan berakhir Minggu, 27 Juli 2025. Kapolresta Bontang, AKBP Widho Anriano, menyampaikan langsung data tersebut, Rabu (23/7/2025).
“Mayoritas pelanggaran karena tidak punya SIM atau STNK. Juga karena knalpot bising,” ujar Widho, didampingi Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi.
Dari 224 pelanggaran, polisi menyita: 108 kendaraan; 78 STNK; 38 SIM. Mereka yang melanggar langsung dikenai tilang. Tapi ternyata, ada cerita lain di balik angka-angka itu.
Besaran denda tilang, ternyata berbeda-beda antar daerah. Tidak seragam. Tapi tetap dalam batas undang-undang.
“Kalau dalam undang-undang dendanya Rp1 juta, di sini cukup Rp250 ribu. Kita sesuaikan dengan kondisi lokal,” jelas Widho.
Jadi, meski melanggar aturan nasional, kearifan lokal tetap diberi tempat.
Guna memudahkan, Polresta Bontang sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan BRI.
Masyarakat bisa langsung membayar denda tilang di kantor Satlantas, tanpa harus antre di pengadilan.
“Pembayaran dilakukan langsung. Praktis. Cepat. Tidak ribet,” kata Purwo.
Tapi tujuan operasi ini bukan sekadar menilang. Polisi ingin masyarakat lebih sadar.
Tentang keselamatan. Tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Tentang hidup yang tak perlu dipertaruhkan hanya karena lupa membawa SIM.
“Kalau semua tertib, kita semua selamat. Itu saja,” kata Widho singkat.
Operasi Patuh Mahakam 2025 masih berjalan. Masih ada waktu. Bagi yang belum tertib, lebih baik mulai sekarang.
[FAHRUL RAZI]















