WARGA Kelurahan Batu Ampar di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan dua orang kembar perempuan inisial NA (25) dan NI (25) saat asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, warga Balikpapan menangkap tangan keduanya di toilet masjid di Kelurahan Batu Ampar berikut barang bukti bong isap rakitan dan 0,20 gram sabu-sabu.
“Saat pintu toilet dibuka, salah satunya sempat berupaya melarikan diri namun gagal karena juga dicegat oleh warga lain,” kata saksi mata inisial WL kepada wartawan, Rabu (26/7/2023)
WL mengaku sejak pertama menaruh kecurigaan atas gerak-gerik para pelaku ini. Mereka secara mencurigakan masuk ke dalam toilet bersama-sama dan saat diintip kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
Ia pun langsung melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Graha Indah Aiptu Wempy Antariksa yang memeriksa ke tempat kejadian perkara. Ia mengetuk pintu toilet tersebut. Polisi dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Kedua pelaku dan barang bukti lantas diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Ajun Komisaris Polisi Bitab Riyani menjerat keduanya atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam proses pemeriksaan, mereka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu.
“Keterangan tersangka sabu itu didapat seharga Rp150 ribu dan kelihatannya memang mereka sudah pakai dari lama,” ujarnya.
Seperti pengakuan tersangka inisial NA yang stres lantaran kerap diomeli kakaknya. “Sering dimarahi karena enggak ada kerjaan,” ujarnya.
Para tersangka merakit sendiri alat isap sabu ini. Mereka membeli sabu-sabu seharga Rp150 ribu dari salah seorang pengedar di Kecamatan Balikpapan Barat.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post