KEPALA Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita menyatakan sembilan kabupaten/kota di provinsi tersebut meraih status layak anak pada tahun 2023.
“Kota dan kabupaten di Kalimantan Timur serta pemprov telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak anak, hal ini termasuk hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan usia mereka,” katanya usai menggelar peringatan Hari Anak Nasional di Gedung Olah Bebeya di Samarinda seperti diberitakan Antara pada Rabu (27/7/2023).
Ia mengatakan, dalam perlindungan anak, memang sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan lingkungan secara umum. Baik perlindungan terhadap kekerasan maupun pemenuhan hak-haknya.
Sorayalita menyebutkan pemerintah, masyarakat dan orang tua diwajibkan untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak. Kabupaten/kota memiliki kebijakan tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, salah satu bentuk dari upaya tersebut adalah terbentuknya kabupaten/kota layak anak.
“Alhamdulillah, saat ini perlindungan anak telah dilaksanakan oleh pemerintah, terbukti dengan terbentuknya di kabupaten/kota. Faktor-faktor yang berkaitan dengan kebijakan dan klaster harus dipenuhi oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan anak dan tumbuh kembangnya,” katanya.
Menurutnya dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum memenuhi status kabupaten/kota layak anak. Terdapat tingkatan kategori dalam status kabupaten/kota Layak Anak (KLA), yaitu Pratama, Madya, Nindya dan Utama.
Ia menjelaskan, dari kategori itu, tiga kabupaten naik ke kategori Madya, yaitu Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sementara Kabupaten Kukar masih berada di kategori Madya.
“Saat ini, baru dua kabupaten/kota yang naik mencapai kategori Nindya, yakni Bontang, dan Samarinda, sementara Balikpapan masuk tingkatan Utama” jelas Sorayalita.
Ia menekankan langkah-langkah dalam program kegiatan untuk melindungi anak harus terus dilakukan oleh setiap kabupaten/kota. Pemenuhan hak-hak anak tidak hanya berkaitan dengan kekerasan, tetapi juga meliputi pemenuhan gizi dan pendidikan yang sesuai dengan usia mereka.
“Dengan pencapaian ini, diharapkan perlindungan anak di Kalimantan Timur semakin meningkat, dan setiap kabupaten/kota terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak sesuai dengan potensi mereka,” ujar Sorayalita. (*)
Discussion about this post