pranala.co, BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Kalimantan Timur gencar mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan menggunakan fasilitas pelayanan daring atau online yang telah disiapkan.
Layanan secara daring ini bisa mempermudah warga yang berhalangan datang ke Disdukcapil. Atau mereka yang masih berada di luar daerah. Warga bisa akses dengan mengetuk tautan atau pranala ini.
Meski begitu, Kepala Disdukcapil Bontang Budiman menerangkan, untuk pelayanan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) tetap datang secara langsung ke kantor kecamatan masing-masing.
Namun perekaman KTP-El saja yang belum dapat dilakukan secara online. Karena dilakukan secara langsung melalui perekaman biometrik.
Selebihnya seluruh kepengurusan dokumen kependudukan sudah bisa diakses secara online. Bahkan saat ini masyarakat sudah bisa mencetak secara mandiri dokumennya dari rumah atau dari kantor masing-masing.
Bagi masyarakat memiliki alat cetak printer maka dokumennya bisa cetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
Kecuali untuk KTP-El dan kartu KIA. Namun jika tidak memiliki alat cetak printer, warga tetap bisa mengambil langsung di kantor Disdukcapil Bontang, Jalan Awang Long.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan secara online untuk semua pengurusan dokumen kependudukan.
Mulai dari pembuatan KTP elektronik, KK, surat pindah, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya semua sudah bisa dilakukan dan diakses melalui daring.
“Kami juga tetap melayani warga yang memerlukan bantuan untuk mengurus dokumen yang datang langsung ke kantor Disdukcapil Bontang,” kata Budiman.
Budiman mengatakan saat ini berdasarkan data Disdukcapil Bontang menunjukkan jumlah pengguna pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan pada sudah 80 persen yang dilakukan masyarakat secara daring. [ADS/RE]
Discussion about this post