Sementara itu, Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah menyatakan tak pernah mengetahui soal izin dari aktivitas perusahaan tersebut. Ia pun tak mengetahui izin yang diberikan.
Lurah menegaskan selama aktivitas perusahaan tidak pernah memberikan laporan kepada pihak kelurahan. Sehingga ia bersepakat bila aktivitas pengangkutan dan pembongkaran tersebut ilegal.
“Setahun saya jadi lurah tidak pernah ada pemberitahuan terkait aktivitas ini,” tegas lurah yang akrab disapa Ida itu.
Setali tiga uang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Syapriansyah menyatakan, pihaknya bakal membongkar berkas demi mencari izin dari aktivitas pembongkaran limbah B3 perusahaan itu.
Namun yang jelas, kata dia, selama ini aktivitas bongkar limbah tersebut tidak pernah berizin ke DLH Bontang. Dia menegaskan dengan aktivitas perusahaan, dipastikan harus memiliki izin dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mulai dari Amdal hingga aktivitas muatan yang melalui jalan protokol Bontang. Sehingga ia memastikan aktivitas dari perusahaan tersebut ilegal.
“Kalau mau aktivitas seperti ini harus punya izin. Yang jelas saya belum pernah menerima laporan dan izin terkait kegiatan perusahaan disini,” tegasnya.
Diketahui, pasca-kegiatan ini DPRD Bontang bakal melakukan giat rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















Comments 2