• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Soal Penumpukan Besi Tua di Pelabuhan Tanjung Laut, Perusahaan Klaim Kantongi Izin Kementerian, Menang Lelang Rp 16 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
31 Agustus 2022 | 15:13
Reading Time: 2 mins read
1
Soal Penumpukan Besi Tua di Pelabuhan Tanjung Laut, Perusahaan Klaim Kantongi Izin Kementerian dan Pemprov

Lokasi penumpukan besi tua, di kawasan pelabuhan Tanjung Laut Indah.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – PT Baja Borneo Jaya (BBJ) membantah bila aktivitas perusahaannya disebut ilegal. Proses penumpukan besi tua dan pengangkutan di kawasan Pelabuhan Tanjung Laut Indah, telah mengantongi izin resmi. Bahkan dari Kementerian dan Provinsi Kaltim.

Kepada pranala.co, Direktur PT BBJ Doli Riski menyatakan, pihaknya telah memenuhi syarat resmi sebagai pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

Angka lelang itu dimenangkan dengan harga sekira Rp 16 miliar. Pun pembayaran kompensasi sudah dilunasi. Besarannya sampai Rp1 miliar.

“Kalau kami tidak sesuai dengan izin yang berlaku tidak mungkin itu lelang kami menang, Mas,” tegas Doli.

Dia bilang, dalam aturan lelang. Barang milik negara dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus memiliki izin dari kementerian. Sehingga saat menjadi peserta lelang tentu izin yang ia miliki wajib mengantongi izin tersebut.

Terkait bukti perizinan, ia tak dapat memberikan lantaran meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran yang merugikan pihak perusahaan dan pihak lain terhadap tindakan oknum tertentu.

“Kami tidak bisa kasih. Karena itu bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk meminta tagihan ke perusahaan mitra kami,” beber dia.

Terpisah, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Perwakilan KPKNL Bontang, Eva Nurainy menyatakan, bila perusahaan yang telah memenangkan tender melalui KPKNL sudah pasti mengantongi izin.

Hal itu pasti menjadi syarat yang harus dilampirkan perusahaan bila ingin jadi peserta lelang. “Kalau lelang pasti lewat kami, di website lelangindonesia.id,”  jelas Eva.

Hanya saja ia tak dapat memberikan informasi terkait perusahaan pemenang tender lantaran masuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan.

Dia katakan, bila pihaknya hanya sebagai pihak perantara antara perusahaan pemilik objek lelang (PT Kaltim Prima Coal alias KPC) dan pihak peserta lelang dalam hal ini PT BBJ.

“Syaratnya sudah tercantum dalam aturan dari Menteri Keuangan. Peserta lelang juga kami pastikan sudah pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, dugaan aktivitas penumpukan besi tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah dituding ilegal. Musababnya, aktivitas ini tanpa sepengetahuan pihak terkait. Seperti Lurah Tanjung Laut Indah dan Dinas Lingkungan Hidup Bontang.

Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah mengaku tak pernah mengetahui soal izin dari aktivitas perusahaan tersebut. Ia pun tak mengetahui izin yang diberikan.

Lurah menegaskan selama aktivitas perusahaan tidak pernah memberikan laporan kepada pihak kelurahan. Sehingga ia bersepakat bila aktivitas pengangkutan dan pembongkaran tersebut ilegal.

“Setahun saya jadi lurah tidak pernah ada pemberitahuan terkait aktivitas ini,” tegas lurah yang akrab disapa Ida itu saat kunjungan kerja DPRD Bontang ke lokasi penumpukan, Senin (29/8/2022) lalu.

Setali tiga uang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Syapriansyah menyatakan, pihaknya bakal membongkar berkas demi mencari izin dari aktivitas pembongkaran limbah B3 perusahaan itu.

Namun yang jelas, kata dia, selama ini aktivitas bongkar limbah tersebut tidak pernah berizin ke DLH Bontang. Dia menegaskan dengan aktivitas perusahaan, dipastikan harus memiliki izin dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Mulai dari Amdal hingga aktivitas muatan yang melalui jalan protokol Bontang. Sehingga ia memastikan aktivitas dari perusahaan tersebut ilegal.

“Kalau mau aktivitas seperti ini harus punya izin. Yang jelas saya belum pernah menerima laporan dan izin terkait kegiatan perusahaan disini,” tegasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di google news

Via: Suriadi Said
Tags: BontangHeadline
Previous Post

Kaltim Dinobatkan sebagai Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

Next Post

Harga TBS Sawit di Kaltim Naik jadi Rp1.940,85 per Kilogram

BACA JUGA

Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

14 Juli 2026 | 08:06
Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

14 Juli 2026 | 07:42
Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Next Post

Harga TBS Sawit di Kaltim Naik jadi Rp1.940,85 per Kilogram

Comments 1

  1. Ping-balik: Polres Bontang: Truk Kontainer Besi Tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah Wajib Kantongi Izin dari Dishub - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01

Terbaru

Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

Jalan Bergelombang di Jalan Pupuk Raya dan RS PKT Bontang Mulai Mulus

14 Juli 2026 | 08:06
Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

Kebakaran Sampah di Kilo 3 Bontang Nyaris Merembet ke Permukiman, Petugas Berjibaku 1,5 Jam

14 Juli 2026 | 07:42
Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

Menyelamatkan Surga yang Terluka, Pulau Miang Kutim Ditata Total

14 Juli 2026 | 00:19
Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved