pranala.co – Provinsi Kaltim menerima penghargaan tingkat Nasional. Kali ini Benua Etam ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan RI.
Penyerahan penghargaan diserahkan langsung Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (31/8/2022).
Kaltim dinilai telah mampu meningkatkan kinerja perlindungan konsumen di daerahnya dan tentu saja dapat menjadi teladan bagi daerah lain, dalam hal perlindungan konsumen.
Tidak hanya Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen pada kesempatan tersebut juga dibagikan Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI, Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur serta Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku bangga atas diterimanya penghargaan terkait perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan ini.
“Penghargaan ini semoga menjadi sebuah motivasi bagi penyelenggara pasar agar lebih baik lagi dalam melakukan aktivitas perdagangan,” pintanya.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan pemberian penghargaan perlindungan konsumen ditunjukkan sebagai bentuk apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen.
“Jumlah penerimaan penghargaan pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya hal ini menunjukkan semakin banyak Kepala Daerah yang menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen,”tuturnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah penerima penghargaan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan di daerahnya masing-masing, sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang Perlindungan Konsumen. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post