pranala.co – PT Baja Borneo Jaya (BBJ) membantah bila aktivitas perusahaannya disebut ilegal. Proses penumpukan besi tua dan pengangkutan di kawasan Pelabuhan Tanjung Laut Indah, telah mengantongi izin resmi. Bahkan dari Kementerian dan Provinsi Kaltim.
Kepada pranala.co, Direktur PT BBJ Doli Riski menyatakan, pihaknya telah memenuhi syarat resmi sebagai pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
Angka lelang itu dimenangkan dengan harga sekira Rp 16 miliar. Pun pembayaran kompensasi sudah dilunasi. Besarannya sampai Rp1 miliar.
“Kalau kami tidak sesuai dengan izin yang berlaku tidak mungkin itu lelang kami menang, Mas,” tegas Doli.
Dia bilang, dalam aturan lelang. Barang milik negara dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus memiliki izin dari kementerian. Sehingga saat menjadi peserta lelang tentu izin yang ia miliki wajib mengantongi izin tersebut.
Terkait bukti perizinan, ia tak dapat memberikan lantaran meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran yang merugikan pihak perusahaan dan pihak lain terhadap tindakan oknum tertentu.
“Kami tidak bisa kasih. Karena itu bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk meminta tagihan ke perusahaan mitra kami,” beber dia.
Terpisah, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Perwakilan KPKNL Bontang, Eva Nurainy menyatakan, bila perusahaan yang telah memenangkan tender melalui KPKNL sudah pasti mengantongi izin.
Hal itu pasti menjadi syarat yang harus dilampirkan perusahaan bila ingin jadi peserta lelang. “Kalau lelang pasti lewat kami, di website lelangindonesia.id,” jelas Eva.
Hanya saja ia tak dapat memberikan informasi terkait perusahaan pemenang tender lantaran masuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan.
Dia katakan, bila pihaknya hanya sebagai pihak perantara antara perusahaan pemilik objek lelang (PT Kaltim Prima Coal alias KPC) dan pihak peserta lelang dalam hal ini PT BBJ.
“Syaratnya sudah tercantum dalam aturan dari Menteri Keuangan. Peserta lelang juga kami pastikan sudah pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, dugaan aktivitas penumpukan besi tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah dituding ilegal. Musababnya, aktivitas ini tanpa sepengetahuan pihak terkait. Seperti Lurah Tanjung Laut Indah dan Dinas Lingkungan Hidup Bontang.
Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah mengaku tak pernah mengetahui soal izin dari aktivitas perusahaan tersebut. Ia pun tak mengetahui izin yang diberikan.
Lurah menegaskan selama aktivitas perusahaan tidak pernah memberikan laporan kepada pihak kelurahan. Sehingga ia bersepakat bila aktivitas pengangkutan dan pembongkaran tersebut ilegal.
“Setahun saya jadi lurah tidak pernah ada pemberitahuan terkait aktivitas ini,” tegas lurah yang akrab disapa Ida itu saat kunjungan kerja DPRD Bontang ke lokasi penumpukan, Senin (29/8/2022) lalu.
Setali tiga uang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Syapriansyah menyatakan, pihaknya bakal membongkar berkas demi mencari izin dari aktivitas pembongkaran limbah B3 perusahaan itu.
Namun yang jelas, kata dia, selama ini aktivitas bongkar limbah tersebut tidak pernah berizin ke DLH Bontang. Dia menegaskan dengan aktivitas perusahaan, dipastikan harus memiliki izin dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Mulai dari Amdal hingga aktivitas muatan yang melalui jalan protokol Bontang. Sehingga ia memastikan aktivitas dari perusahaan tersebut ilegal.
“Kalau mau aktivitas seperti ini harus punya izin. Yang jelas saya belum pernah menerima laporan dan izin terkait kegiatan perusahaan disini,” tegasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di google news
Discussion about this post