SEBUAH keteledoran kecil di pagi hari berujung petaka bagi salah satu gerai ritel modern di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Akibat meletakkan kunci brankas di atas galon, uang jutaan rupiah di dalam toko amblas digondol pencuri.
Peristiwa ini terjadi Jumat (5/6/2026) sekira pukul 08.00 WITA. Saat itu, aktivitas toko baru saja dimulai. Di tengah kesibukan mempersiapkan operasional, seorang karyawan meletakkan kunci penting tersebut di atas galon yang berada di teras depan toko.
Siapa sangka, tindakan refleks yang dianggap sepele itu dipantau oleh mata yang salah.
Melihat ada kesempatan emas, seorang pemuda berusia 20 tahun, MF langsung menyusun rencana kilat. Tanpa membuang waktu, pelaku menyelinap masuk ke dalam toko menuju area meja kasir.
Berbekal kunci yang ditinggalkan di atas galon tersebut, MF dengan mudah membuka brankas utama toko. Ia kemudian menguras uang tunai di dalamnya dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pihak manajemen gerai baru menyadari aksi pencurian tersebut setelah memeriksa isi brankas yang mendadak susut. Akibat insiden ini, pihak toko mengalami kerugian total mencapai Rp 4,2 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Pelarian MF ternyata tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari karyawan toko, MA (32).
Polisi mengantongi modal kuat berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di area toko. Melalui rekaman tersebut, gerak-gerik dan identitas pelaku berhasil diidentifikasi dengan jelas oleh petugas.
“Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, anggota kami langsung melakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, Sabtu (6/6/2026).
Tepat pukul 21.00 WITA di hari yang sama—atau sekira 13 jam setelah aksi pencurian—pelaku diringkus tanpa perlawanan di Jalan Gerilya, Samarinda.
Dari tangan pelaku yang diketahui tidak menyelesaikan bangku sekolah dasar ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu lembar pakaian berwarna coklat yang digunakan saat beraksi dan sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp800 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, rekam jejak kriminal pelaku ternyata bukan kali ini saja. Pemuda asal Tenggarong ini mengaku pernah melakukan aksi pencurian ponsel di kawasan Jalan Lambung Mangkurat sebelumnya.
Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. [DIAS/RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















