• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 28 Maret 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tunjangan Profesi Guru “Hilang” dari RUU Sisdiknas, Lima Catatan dari PGRI

Editor Suriadi Said
29 Agustus 2022 | 09:46
Reading Time: 3 mins read
0
Tunjangan Profesi Guru "Hilang" dari RUU Sisdiknas, Lima Catatan dari PGRI

ILUSTRASI. Tunjangan Profesi Guru "Hilang" dari RUU Sisdiknas, Lima Catatan dari PGRI

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 secara tegas mengatakan, hal ini melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

PILIHAN REDAKSI

Guru SMA/SMK Swasta Kembali Suarakan Pemberian Insentif dari Pemkot Bontang

Balikpapan Masih Kekurangan Guru

Kaltim-UMM Jalin Kerja Sama Tuntaskan Sertifikasi Ribuan Guru

Ribuan Pendidik di Kaltim Terima Tunjangan Tambahan dan Profesi

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Unifah.

Ketua Umum PGRI menjelaskan, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,” ungkap Unifah seperti dikutip dari rilis resmi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

“Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang,” ungkap Unifah.

Unifah lalu menjelaskan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

“Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sunggu mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia. Itu hanya dipidatokan,” ujar Unifah.

“Kami kemudian konsolidasi, menulis pikiran kami dan kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” tegas Unifah.

5 Catatan Penting PGRI

Berdasarkan hal tersebut di atas, melalui rilis resmi PGRI memberikan beberapa catatan berikut:

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Meski hilangnya ayat terkait TGD dinilai menciderai rasa keadilan para pendidik, Ketua Umum PGRI memastikan para guru tidak akan melakukan mogok mengajar atau berdemonstrasi turun ke jalan, melainkan tetap berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik.

“Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI,” ujar Unifah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Redaksi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Wajib Dibayar Penuh!
Nasional

Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Wajib Dibayar Penuh!

27 Maret 2023 | 09:38
Detik-Detik Polisi Tangkap Wanita asal Tarakan Bawa 4 Kilogram Sabu
Nasional

Detik-Detik Polisi Tangkap Wanita asal Tarakan Bawa 4 Kilogram Sabu

25 Maret 2023 | 00:33
Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, Libur Mulai 19 April 2023
Nasional

Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, Libur Mulai 19 April 2023

24 Maret 2023 | 14:10
Pj Gubernur Sidak ASN Hari Pertama Kerja Ramadan
Nasional

Pj Gubernur Sidak ASN Hari Pertama Kerja Ramadan

24 Maret 2023 | 13:41
Pendaftaran UTBK SNBT 2023 Sudah Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Biayanya di Sini
Leisure

Pendaftaran UTBK SNBT 2023 Sudah Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Biayanya di Sini

24 Maret 2023 | 07:31
ASN Dilarang Foto Bersama dengan Kontestan Pemilu, Bisa Dipidana
Nasional

ASN Dilarang Foto Bersama dengan Kontestan Pemilu, Bisa Dipidana

23 Maret 2023 | 20:32
Next Post
Tumpukan Besi Tua di Tanjung Laut Indah Menggunung, Lurah dan DLH Kompak Sebut Ilegal

Tumpukan Besi Tua di Tanjung Laut Indah Menggunung, Lurah dan DLH Kompak Sebut Ilegal

Persiba Balikpapan Berhasil Curi Poin di Kandang Persipal Palu

Persiba Balikpapan Berhasil Curi Poin di Kandang Persipal Palu

Discussion about this post

TRENDING

  • KM Binaiya Selesai Dok, Layani Dua Keberangkatan di Arus Mudik dari Pelabuhan Lok Tuan KM Binaiya Terakhir Bersandar di Pelabuhan Lok Tuan Bulan Ini

    KM Binaiya Selesai Dok, Layani Dua Keberangkatan di Arus Mudik dari Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Nekat Lompat dari KM Tidar di Perairan Balikpapan, Pencarian Masih Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warung Kelontong di Bontang Jual Miras saat Ramadan, 18 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumaryono Desak Pemkot Sediakan Pemakaman Muslim di Bontang Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah dan Harta di Bontang Naik, Fidiah Turun, Begini Penjelasan Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Ambrol, Pengerjaan Rehab Turap Pagar Kantor Wali Kota Bontang Masuk Tahap Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 selama 1 Bulan untuk Kota Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In