• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 18 Mei 2025
Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Tiga Pegawai RSUD AWS Samarinda Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Juli 2024 | 17:12
Reading Time: 2 mins read
A A
Tiga Pegawai RSUD AWS Samarinda Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Kejati Kaltim telah menetapkan tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie, RSUD AWS Samarinda sebagai tersangka.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie, RSUD AWS Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) periode anggaran 2018-2022. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018-2022, HYA, bendahara pengeluaran periode 2019-2020, serta YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang berperan sebagai pengelola administrasi keuangan.

PILIHAN REDAKSI

Rp65,57 Miliar untuk Asrama Polisi Baru di Samarinda, Target Rampung 240 Hari

Eziekiel Bocah 6 Tahun yang Hilang di Samarinda Ditemukan Tewas 9,5 Km dari Titik Jatuh

Kutim Tak Mau Lepas Sidrap, Desa Persiapan Sudah Dibuat

Anak 6 Tahun Hanyut di Sungai Simpang Pasir Samarinda, Satu Sandal Ditemukan 500 Meter dari Lokasi Awal

Ketiganya diduga memanipulasi daftar upload yang mencakup nama, nominal TPP, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS Samarinda, termasuk pegawai fiktif serta pegawai yang telah pensiun.

Para tersangka memanipulasi daftar upload dengan memasukkan nama-nama pegawai yang sudah tidak bertugas atau yang sudah pensiun. Rekening mereka diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan HYA, sehingga terjadi pencairan dana yang tidak semestinya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.977.339.000

Ketiga tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di Ruang Pidsus Kejati Kaltim. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman YO dan berhasil mengamankan setidaknya 11 barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

“Penyidik menahan mereka dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Haedar.

Proses penyidikan terus berlanjut, dengan penyidik kejaksaan telah memeriksa 12 saksi, termasuk Direktur RSUD AWS Samarinda. “Jumlah saksi sejauh ini 12 orang, termasuk pemeriksaan terhadap direktur rumah sakit minggu lalu,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda untuk 20 hari ke depan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Haedar menegaskan bahwa kejaksaan akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Ancaman pidananya terhadap para tersangka yaitu 5 tahun atau lebih sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: Faisal R
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang HUT ke-79 RI di IKN, Harga Tiket Pesawat ke Sepinggan Balikpapan Tembus Rp2 Juta

Next Post

Polres Bontang Bagikan 100 Suvenir kepada Pengendara Taat Lalu Lintas

BACA JUGA

Rp65,57 Miliar untuk Asrama Polisi Baru di Samarinda, Target Rampung 240 Hari1

Rp65,57 Miliar untuk Asrama Polisi Baru di Samarinda, Target Rampung 240 Hari

17 Mei 2025 | 22:29
Pakai Sistem Reward and Punishment, Pemprov Kaltim Kawal Etika ASN lewat Pergub Baru

Pakai Sistem Reward and Punishment, Pemprov Kaltim Kawal Etika ASN lewat Pergub Baru

17 Mei 2025 | 09:37
Geger Penemuan Mayat Pria Lajang di Samarinda, Leher Membiru Diduga Sakit

Geger Penemuan Mayat Pria Lajang di Samarinda, Leher Membiru Diduga Sakit

17 Mei 2025 | 00:59
Eziekiel Bocah 6 Tahun yang Hilang di Samarinda Ditemukan Tewas 9,5 Km dari Titik Jatuh

Eziekiel Bocah 6 Tahun yang Hilang di Samarinda Ditemukan Tewas 9,5 Km dari Titik Jatuh

16 Mei 2025 | 21:26
Anak 6 Tahun Hanyut di Sungai Simpang Pasir Samarinda, Satu Sandal Ditemukan 500 Meter dari Lokasi Awal

Anak 6 Tahun Hanyut di Sungai Simpang Pasir Samarinda, Satu Sandal Ditemukan 500 Meter dari Lokasi Awal

16 Mei 2025 | 11:06
Sungai Karang Mumus Kotor, Banjir Mengintai Samarinda

Sungai Karang Mumus Kotor, Banjir Mengintai Samarinda

16 Mei 2025 | 08:38

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dewi Afliza Bawa Bontang Bersinar, Juara Kader KB se-Kaltim Berkat Program GASING

Dewi Afliza Bawa Bontang Bersinar, Juara Kader KB se-Kaltim Berkat Program GASING

18 Mei 2025 | 07:40
Ngebut di Tikungan, Motor Ringsek Tabrak Mobil di Teluk Pandan Kutim, Pengendara Kritis

Ngebut di Tikungan, Motor Ringsek Tabrak Mobil di Teluk Pandan Kutim, Pengendara Kritis

18 Mei 2025 | 07:29
Rp65,57 Miliar untuk Asrama Polisi Baru di Samarinda, Target Rampung 240 Hari1

Rp65,57 Miliar untuk Asrama Polisi Baru di Samarinda, Target Rampung 240 Hari

17 Mei 2025 | 22:29
Menjelang Kelulusan, Ini Kata‑kata Perpisahan Sekolah yang Menyentuh, Cocok untuk Teman, Guru, hingga Status Medsos

Menjelang Kelulusan, Ini Kata‑kata Perpisahan Sekolah yang Menyentuh, Cocok untuk Teman, Guru, hingga Status Medsos

17 Mei 2025 | 21:36
Chat WhatsApp Kini Bisa Warna-Warni, Begini Cara Buatnya Cara Berbagi Foto dan Video WhatsApp dalam Kualitas Asli

Chat WhatsApp Kini Bisa Warna-Warni, Begini Cara Buatnya

17 Mei 2025 | 21:23
257 Ribu Wisatawan Kunjungi Bontang, 775 Kamar Hotel Tersedia

257 Ribu Wisatawan Kunjungi Bontang, 775 Kamar Hotel Tersedia

17 Mei 2025 | 20:55
Harlah ke-79 Muslimat NU Bontang: Menjaga Tradisi, Meneduhkan Peradaban

Harlah ke-79 Muslimat NU Bontang: Menjaga Tradisi, Meneduhkan Peradaban

17 Mei 2025 | 20:31

RAMAI DIBACA

  • Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Sebentar, Genangan Datang: Banjir Langganan di Gunung Telihan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Didemo, PT EUP Bontang Tolak Tuntutan Rp48 Juta per Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Kaltim Lemot, Samarinda dan Bontang Ikut Masuk Daftar Merah Realisasi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Siaga Banjir! Ketinggian Air Sungai Tembus 3,3 Meter, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Marangkayu Blokade PT EUP Bontang, Tuntut Ganti Rugi Rp 48 Juta karena Laut Tercemar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pranala.co

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.