• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

RUU Ibu Kota Negara bakal Disahkan Bulan Ini

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Januari 2022 | 00:01
Reading Time: 3 mins read
2
Waspada Modus Penipuan Pengadaan Lahan IKN!

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada Senin (17/1). Pihaknya optimistis, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 Januari mendatang.

Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai, sudah. InsyaAllah paripurna tanggal 18,” ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).

PILIHAN REDAKSI

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

7 Mei 2026 | 10:24
Viral Pocong Jadi-jadian di Penajam, Ternyata Ulah Remaja Iseng Tengah Malam

Viral Pocong Jadi-jadian di Penajam, Ternyata Ulah Remaja Iseng Tengah Malam

5 Mei 2026 | 10:10

Ia menjelaskan, pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, adalah status pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang akan disebut sebagai otorita.

Kedua, pendanaan dan pembiayaan. Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Soal pertanahan, pertanahan ini berkaitan dengan message-nya adalah supaya memang ini betul-betul clear and clean. Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik,” ujar Doli.

Terakhir adalah terkait rencana induk atau masterplan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara.

“Karena ini masalah penting, masterplan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong masterplan itu pada hal-hal prinsip,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN. Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.

“Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi,” ujar Suharso.

Ia menegaskan, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga, pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah,” ujar Suharso.

Adapun terkait pembiayaan IKN, Suharso mengusulkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terbuka dalam pembiayaan pembangunan ibu kota negara. Terutama untuk tenor jangka panjang.

“Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada, sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan juga jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema-skema jangka panjang,” ujar Suharso.

Tujuan dari penggunaan APBN dengan tenor panjang untuk menghindari pembangunan ibu kota negara berhenti di tengah jalan. Sebab, proses pembangunan IKN akan memakan waktu yang sangat lama.

“Untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan, agar penganggaran pembiayaan ada. Itulah kenapa yang dibuka bukan hanya APBN, yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayaan,” ujar Suharso.

Ia menjelaskan, pemerintah sendiri sudah mengkategorikan anggarannya dalam berbagai kewajiban. Beberapa di antaranya untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan, hingga dana otonomi khusus (otsus).

“Maka yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayan, jadi bukan anggarannya yang penting, tapi skema pembiayaannya,” ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, anggota Pansus RUU IKN Guspardi Gaus mengatakan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Namun, hanya 20 persen atau Rp 90 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 triliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Skema pendanaan tersebut tentu  harus betul-betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN, jika skema pembiayaan yang telah dirancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggarkan guna menanggulangi pandemi Covid-19,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/1).

Berbicara terpisah di Samarinda, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut UU IKN akan disahkan awal 2022 sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.

“Tanggal 18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan tanggal 31,” kata Isran di Samarinda, Kamis.

Isran menjelaskan, Kaltim masih memiliki sebuah tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya. Bahwa, setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.

“Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat,” jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan pihaknya masih menunggu sampai disahkannya UU IKN oleh DPR RI. Gubernur Isran melanjutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut.

“Sementara, saat ditanya terkait tantangan dalam pemindahan IKN, ia menyebut hal tersebut tentu ada namun bukan suatu hal untuk diributkan. “Tantangan itu pasti ada. Biasa saja itu tantangan nggak papa (tidak apa-apa). Kalau nggak ada tantangan nggak seru,” katanya. [id|antara]

Tags: Ibu kota negaraKalimantan TimurPenajam Paser UtaraPresiden Joko Widodo
Previous Post

KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara

Next Post

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke DPD Demokrat Kaltim

BACA JUGA

Samarinda Klaim Jadi Pelopor Sistem Anti “Orang Dalam” di Mutasi ASN

Samarinda Klaim Jadi Pelopor Sistem Anti “Orang Dalam” di Mutasi ASN

20 Mei 2026 | 00:08
Kelurahan Makroman jadi Cermin Tantangan Wilayah Perbatasan di Samarinda

Kelurahan Makroman jadi Cermin Tantangan Wilayah Perbatasan di Samarinda

19 Mei 2026 | 23:57
Hampir 2 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kaltim, Bea Cukai Samarinda Bongkar Jalur Masuknya

Hampir 2 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kaltim, Bea Cukai Samarinda Bongkar Jalur Masuknya

19 Mei 2026 | 23:44
Sabu Hampir 100 Gram Beredar di Pesisir Bontang, Remaja 19 Tahun Ikut Terciduk

Sabu Hampir 100 Gram Beredar di Pesisir Bontang, Remaja 19 Tahun Ikut Terciduk

19 Mei 2026 | 23:27
Balik Nama Kendaraan Diabaikan, Samsat Bontang Ingatkan Risiko Pajak Membengkak

Balik Nama Kendaraan Diabaikan, Samsat Bontang Ingatkan Risiko Pajak Membengkak

19 Mei 2026 | 23:10
Serangan Buaya Makin Sering di Kutim, Tiga Lokasi Penangkaran Mulai Dikaji Buaya 4 Meter yang Diduga Terkam Bocah di Kenyamukan Kutim Akhirnya Ditangkap

Serangan Buaya Makin Sering di Kutim, Tiga Lokasi Penangkaran Mulai Dikaji

19 Mei 2026 | 22:50
Next Post
KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Suap Izin Tambang di Kaltim OTT di Sumut, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak KPK Geledah Balikpapan, Temukan Barang Mewah dan Uang Tunai Rp4,6 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI KPK Dalami 91 Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kaltim

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke DPD Demokrat Kaltim

Comments 2

  1. Ping-balik: Sidang MK Digelar, Suku Asli Tolak IKN karena Tak Pernah Diajak Komunikasi - pranala.co
  2. Ping-balik: Pasca-Penetapan IKN, Sengketa Tanah di Kaltim Meningkat - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

18 Mei 2026 | 09:01
Nasib PPPK Kutim 2021 Ditentukan Tahun Ini, Kinerja Buruk Terancam Putus Kontrak Kutim Resmi Tanpa Honorer, 400 TK2D Diangkat jadi PPPK

Nasib PPPK Kutim 2021 Ditentukan Tahun Ini, Kinerja Buruk Terancam Putus Kontrak

16 Mei 2026 | 20:01
Warga Bontang Bisa Foto ASN Keluyuran saat Jam Kerja, TPP Terancam Ditahan Duh! ASN Bontang Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja

Warga Bontang Bisa Foto ASN Keluyuran saat Jam Kerja, TPP Terancam Ditahan

19 Mei 2026 | 11:38
Gerbong Mutasi di Kutim; Empat Kepala Dinas dan Dua Dokter Ahli Utama Dilantik

Gerbong Mutasi di Kutim; Empat Kepala Dinas dan Dua Dokter Ahli Utama Dilantik

18 Mei 2026 | 12:07
Menu MBG Belum Datang hingga Siang, Siswa SDN 33 Kalamasue Pangkep Terpaksa Pulang

Menu MBG Belum Datang hingga Siang, Siswa SDN 33 Kalamasue Pangkep Terpaksa Pulang

19 Mei 2026 | 00:23

Terbaru

Jelang Iduladha, Harga Bawang Merah di Samarinda Mulai Bikin Waswas

Jelang Iduladha, Harga Bawang Merah di Samarinda Mulai Bikin Waswas

20 Mei 2026 | 00:19
Samarinda Klaim Jadi Pelopor Sistem Anti “Orang Dalam” di Mutasi ASN

Samarinda Klaim Jadi Pelopor Sistem Anti “Orang Dalam” di Mutasi ASN

20 Mei 2026 | 00:08
Kelurahan Makroman jadi Cermin Tantangan Wilayah Perbatasan di Samarinda

Kelurahan Makroman jadi Cermin Tantangan Wilayah Perbatasan di Samarinda

19 Mei 2026 | 23:57
Hampir 2 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kaltim, Bea Cukai Samarinda Bongkar Jalur Masuknya

Hampir 2 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kaltim, Bea Cukai Samarinda Bongkar Jalur Masuknya

19 Mei 2026 | 23:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701