NIAT baik memutar roda ekonomi rakyat di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kini berbenturan dengan tembok aturan. Di tengah geliat pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP), terselip sebuah ironi yang cukup mengejutkan.
Fisik bangunan di sejumlah titik dilaporkan sudah hampir rampung berdiri kokoh. Namun, proyek yang digadang-gadang menjadi motor baru UMKM ini ternyata belum mengantongi izin resmi sama sekali.
Dilema ini diakui langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspianur. Pihaknya mengaku sudah mewanti-wanti instansi terkait sejak awal pengerjaan proyek.
“Ini program pusat, dan yang menjadi leading sector adalah DKUMPP (Dinas Koperasi Usaha Menengah Perindustrian Perdagangan). Mereka yang mengajukan izin, kami yang memproses. Tidak mungkin kami yang mengajukan,” ujar Aspiannur saat ditemui Pranala.co di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Bukan sekadar formalitas di atas kertas, tiadanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berimplikasi serius pada keselamatan publik. Di dalam dokumen PBG, terdapat kajian krusial mulai dari izin lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga tata ruang.
“Kalau PBG belum ada, berarti aspek keselamatan, dampak lingkungan, sampai lalu lintas belum dikaji secara menyeluruh,” jelas Aspian.
Tanpa legalitas tersebut, gedung Koperasi Merah Putih Bontang ini secara hukum belum layak berdiri, apalagi sampai beroperasi melayani masyarakat luas.
Dari lima lokasi yang sedang dibangun, kawasan Pasar Rawa Indah mendapat perhatian paling ketat. Maklum, area ini merupakan urat nadi ekonomi Bontang yang sangat padat aktivitas.
Dia khawatir, jika pembangunan dipaksakan tanpa mengetuk pintu warga sekitar, gesekan sosial bisa pecah sewaktu-waktu.

“Harus ada persetujuan warga sekitar. Ini penting untuk mencegah konflik di kemudian hari. Kelurahan harus memfasilitasi dialog dengan masyarakat,” tambahnya lagi.
Untuk mencegah masalah semakin melebar, DPMPTSP kini menggerakkan Camat dan Lurah sebagai mata dan telinga di lapangan. Tim pengawas lintas dinas pun disiapkan untuk turun langsung ke lokasi proyek.
Mengapa proyek sebesar ini bisa lolos tanpa izin? Jawabannya kembali ke masalah klasik birokrasi, yakni ketiadaan anggaran.
Usut punya usut, DKUMPP Bontang selaku penanggung jawab proyek ternyata belum mengalokasikan dana untuk menyewa jasa konsultan yang bertugas menggambar teknis bangunan. Padahal, gambar tersebut merupakan syarat mutlak untuk menerbitkan PBG.
“Biaya terbesar itu di jasa konsultan. Sementara di DKUMPP belum ada anggaran untuk itu. Kemungkinan ini yang membuat izin belum diurus,” beber Aspian memungkasi faktor mandeknya administrasi ini. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















