AMBISI menghadirkan 15 Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dihadapkan pada persoalan klasik: keterbatasan lahan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bontang memastikan pembangunan fasilitas pendukung program nasional tersebut tetap berjalan dan tidak akan keluar dari koridor tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Bontang, Syahruddin, mengatakan pemerintah daerah memang memiliki kewajiban memfasilitasi penyediaan lahan dalam skema pendirian Koperasi Merah Putih.
Namun di lapangan, ketersediaan lahan milik pemerintah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan yang ditargetkan.
"Dari target 15 KMP, saat ini baru enam lahan milik pemerintah kota yang bisa disiapkan," ujar Syahruddin, Kamis (18/6/2026).
Kondisi itu membuat Pemkot Bontang mulai membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di kota industri tersebut.
Menurut Syahruddin, dukungan dari sektor swasta dapat menjadi solusi agar pembangunan fasilitas koperasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
"Untuk lokasi lainnya, kami dorong apakah pihak seperti PKT bisa membantu menyediakan lahan," katanya.
Di tengah kebutuhan lahan yang cukup besar, Pemkot Bontang menegaskan tidak akan mengorbankan kawasan yang dilindungi ataupun ruang terbuka hijau demi mengejar target pembangunan.
Syahruddin memastikan seluruh lokasi pembangunan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
"Kalau soal lokasi, tidak akan keluar dari RTRW. Tidak mungkin dibangun di kawasan ruang terbuka hijau atau kawasan lindung. Peruntukannya sudah jelas untuk bangunan," tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan berada di zona yang memang diperbolehkan untuk pembangunan gedung, termasuk fasilitas perkantoran dan layanan publik lainnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat terkait kemungkinan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Selain memastikan aspek tata ruang, Pemkot Bontang juga menyiapkan skema pengelolaan aset agar tidak merugikan kepentingan daerah.
Syahruddin menjelaskan pembangunan Koperasi Merah Putih menggunakan pola kerja sama pemanfaatan lahan. Dalam skema tersebut, aset bangunan yang berdiri nantinya tetap menjadi milik pemerintah daerah.
"Setelah dibangun, asetnya akan diserahkan kembali ke pemerintah daerah. Jadi bukan menjadi aset pusat," jelasnya.
Adapun koperasi yang mengelola fasilitas tersebut nantinya berstatus sebagai penyewa.
Dengan mekanisme itu, pemerintah daerah tetap memiliki kendali atas aset yang dibangun, sekaligus memberikan ruang bagi koperasi untuk menjalankan aktivitas usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
"Nanti setelah beroperasi, koperasi akan membayar sewa," tambah Syahruddin. [FR]


















