ENAM gerai Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP) kini tengah dikebut pembangunannya di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, proyek pemerintah pusat ini belum menuntaskan kewajiban pembayaran sewa lahan milik Pemkot Bontang.
Sengkarut administrasi ini terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Bontang. Lahan tempat koperasi berdiri merupakan aset daerah yang tidak bisa dipakai cuma-cuma.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Bontang, Shantie Nor Farida Arief, membenarkan bahwa proses penyewaan lahan tersebut masih mengambang di tengah jalan.
Menurut Shantie, regulasi yang ada mewajibkan pembayaran sewa dilakukan di muka sebelum lahan digunakan.
"Ini terkait mekanisme sesuai Permendagri. Sewa lahan harus dibayar di muka karena yang disewakan adalah lahannya, bukan bangunannya," ujar Shantie, Kamis (11/6/2026) lalu.
Ironisnya, meski uang sewa belum masuk ke kas daerah, aktivitas konstruksi fisik di enam titik lokasi justru terus melenggang. Shantie berdalih, situasi ini terjadi karena program tersebut datang langsung dari pemerintah pusat, sehingga daerah harus bergerak cepat menyiasati administrasinya agar tidak menabrak hukum.
Saat ini, BPKAD mengaku sedang pontang-panting berkoordinasi dengan pengurus KDMP tingkat kota dan para ketua koperasi. Langkah cepat diambil agar pemanfaatan aset ini segera legal.
"Kami sudah menindaklanjuti melalui rapat untuk mempersiapkan proses sewa. Jadi sambil jalan, meskipun kondisi bangunan sudah dalam proses pembangunan," lanjutnya.
Pemerintah Kota Bontang memperkirakan urusan birokrasi ini baru akan klop setelah fisik bangunan koperasi rampung total. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, setiap pemanfaatan aset daerah wajib diikat oleh perjanjian resmi dan pelunasan sewa di awal.
Jika tidak segera diselesaikan, keberadaan koperasi yang digagas dengan semangat nasionalisme ini justru berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari. [ZIZ]

















