JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja negara hingga Rp 306,69 triliun dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penghematan anggaran untuk berbagai sektor, termasuk belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, dan publikasi.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta seluruh penerima instruksi untuk melakukan evaluasi terhadap anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Penghematan ini berasal dari belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan TKD sebesar Rp 50,59 triliun dari total belanja negara yang mencapai Rp 3.621,3 triliun.
Menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja dengan mengutamakan pemangkasan pada belanja operasional dan non-operasional. Komponen yang harus diefisiensikan antara lain belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Selain itu, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga tidak termasuk dalam kebijakan penghematan ini.
Instruksi untuk Kepala Daerah
Para gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan membatasi anggaran untuk kegiatan seremonial, seminar, publikasi, serta kajian yang tidak memiliki output yang terukur. Selain itu, belanja perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50 persen.
Presiden juga menekankan agar kepala daerah lebih selektif dalam memberikan hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L. Selain itu, alokasi anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan anggaran tahun sebelumnya.
Proses Blokir Anggaran oleh Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini bertujuan menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan anggaran negara. Kemenkeu akan terlebih dahulu memblokir anggaran yang dianggap tidak efisien sebelum dipindahkan ke program prioritas lainnya.
“Tahapan pertama adalah identifikasi rencana efisiensi oleh masing-masing K/L. Setelah itu, rencana tersebut harus mendapat persetujuan dari mitra komisi DPR sebelum disampaikan ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025 untuk dilakukan revisi anggaran,” jelas Deni.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memerlukan perubahan APBN 2025 karena hanya menggeser alokasi belanja non-prioritas ke pos anggaran yang lebih strategis. Salah satu program yang akan didukung melalui penghematan ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), bagian dari visi Asta Cita Prabowo.
“Kita hanya melakukan efisiensi, bukan memangkas secara keseluruhan. Ini hal positif yang pasti didukung publik karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap anggaran negara dapat dikelola lebih efektif dan tepat sasaran, demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post