PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim mulai mencium ancaman baru di balik booming wisata bahari.
Bukan soal sepinya wisatawan. Tetapi ledakan pembangunan vila dan penginapan di atas laut yang mulai bergerak lebih cepat daripada pengawasannya.
Pemprov khawatir kawasan pesisir Kaltim perlahan berubah menjadi deretan bangunan wisata yang tumbuh liar tanpa arah tata ruang yang jelas.
Alarm itu disampaikan langsung Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, M Ali Aripe.
Ia mengingatkan laut bukan ruang kosong yang bisa dibangun sesuka hati.
“Apabila ruang laut kita ini tidak diatur dengan baik, khawatirnya masyarakat akan memanfaatkan perairan secara tidak terkendali, termasuk membangun vila secara meluas tanpa memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan,” kata Aripe.
Kalimat itu terdengar seperti peringatan dini. Sebab geliat wisata bahari di Kaltim memang sedang naik.
Investor kecil hingga pelaku usaha lokal mulai melirik laut sebagai lokasi bisnis baru. Vila terapung, resort kayu di atas air, hingga penginapan privat di kawasan pesisir mulai bermunculan.
Di satu sisi, ini membuka peluang ekonomi baru.
Namun di sisi lain, ada ancaman yang mulai terasa: kerusakan ekosistem pesisir, semrawutnya bangunan laut, hingga potensi konflik ruang dengan nelayan dan masyarakat sekitar.
Kondisi itu membuat Pemprov Kaltim mulai memperketat pengawasan. Seluruh bangunan wisata laut kini diwajibkan mengikuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042.
Artinya, pengusaha tak bisa lagi asal membangun vila di atas air hanya karena lokasi sedang viral atau punya panorama bagus.
DKP Kaltim kini mulai turun langsung ke lapangan. Petugas memeriksa kondisi bangunan, mengecek titik koordinat, hingga memastikan lokasi usaha sesuai izin ruang laut.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era pembangunan wisata bahari tanpa kontrol mulai dibatasi.
“Kami juga melakukan pemantauan lapangan ke sejumlah lokasi resor perairan untuk meninjau kelayakan serta kondisi bangunan di atas laut secara langsung,” ujar Aripe.
Sembilan Resor Sudah Kantongi Izin
Di tengah pengawasan itu, pemerintah juga bergerak mempercepat legalisasi usaha wisata bahari. DKP Kaltim bersama sejumlah instansi membuka pendampingan langsung kepada pengusaha dan warga pesisir.
Hasilnya, sembilan pelaku usaha wisata bahari di Kota Bontang kini resmi mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Legalitas itu menjadi pintu penting agar pembangunan wisata laut tidak berubah menjadi kawasan ilegal di kemudian hari.
Sebab tanpa izin dan pengaturan ruang yang jelas, potensi persoalan lingkungan bisa membesar dalam beberapa tahun ke depan.
Namun upaya penataan itu belum sepenuhnya mulus. DKP Kaltim mengungkap adanya gangguan pada sistem Online Single Submission (OSS) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Gangguan tersebut membuat sejumlah proses perizinan tersendat. Padahal minat pelaku usaha terhadap wisata bahari terus meningkat.
Pemprov Kaltim kini berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi agar hambatan sistem tidak memperlambat legalisasi usaha di lapangan. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















