PRANALA.CO, Bontang – Kota Bontang, Kalimantan Timur masih masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih terus terlaksana.
Kerumunan simpatisan di tengah pandemi COVID-19 bakal tak terelakkan. Terutama tahapan kampanye. Belum lagi, data terbaru perkembangan Covid-19, salah satu pasangan calon Pilkada Bontang terkonfirmasi positif. Ini pun menjadi kekhawatiran warga RT 21 Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang.
“Kami khawatir bakal ada muncul klaster Pilkada. Jangan sampai ini terjadi di Bontang,” kata Samsul Hadi, Ketua RT 21 Bontang Baru, Jumat (25/9/2020).
Makanya, kata Samsul, dia bersama warganya sepakat untuk melaporkannya kepada Bawaslu Bontang jika ada kegiatan kampanye atau sosialisasi pasangan calon (paslon) yang abai protokol Covid-19. Sebab, sudah melanggar aturan kampanye yang diatur perundang-undangan. Antara lain, menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun. Jaga jarak dan wajib memakai masker selama sosialisasi berlangsung.
“Peserta sosialisasinya harus dibatasi. Jangan lebih aturan. Pokoknya kalau tidak menerapkan protokol Covid-19, warga akan melaporkannya ke Bawaslu. Jadi paslon atau timses wajib mematuhi. Ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
“Kami tidak mau menciptakan kerumunan karena kerumunan memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengapresiasi langkah ini. Sebab, Bawaslu perlu keterlibatan masyarakat untuk bersama mengawasi tahapan Pilkada di masa pandemi Corona. Terutama jika ada paslon yang abai protokol Covid-19.
“Bagus. Kami akan dukung. Mekanismenya harus melaporkan ke kami (Bawaslu) dulu. Jangan warga yang membubarkan. Hubungi kami saja jika ada pelanggaran, nanti kami turun langsung ke lokasi hari itu juga,” katanya.
Dia pun mengajak seluruh paslon dan tim kampanye untuk mengikuti aturan. Terutama soal protokol Covid-19. Sebab, dia khawatir, pilkada ini bisa menjadi awal penularan masif Corona di Kota Bontang. “Jangan sampai terjadi klaster Pilkada. Mari sama-sama patuhi aturan mainnya,” ucap Nasrullah.
Sedikit informasi. Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diundangkan masih diperbolehkannya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka secara langsung dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Diketahui, dalam Pasal 58 Ayat (1) PKPU mengatur, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.
Kendati dianjurkan untuk dilakukan via daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 Ayat (2).
Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 telah dilalui. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020. Setelah penetapan calon, salah satu tahapan penting akan dilalui, yakni masa kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Setelah itu akan diikuti masa tenang masa tenang (6- 8 Desember 2020), pemungutan dan penghitungan suara di TPS (9 Desember 2020), pengumuman hasil penghitungan suara (9-15 Desember 2020), dan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (16-20 Desember 2020). (*)
Discussion about this post