BALIKPAPAN, pranala.co – Ibu rumah tangga (IRT) di Balikpapan berinisial SI (35) diciduk Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, lantaran menipu dan penggelapan terhadap kliennya dengan modus berinvestasi di koperasi.
Emak-emak ini melancarkan aksinya sejak Februari sampai dengan Mei 2022 lalu. Dia mencari mangsanya dengan modus mengajak kerja sama usaha koperasi.
BACA JUGA: Oknum ASN Korupsi Pajak Samsat Berau, Negara Merugi Rp6 Miliar
Korban bernama Maria tertarik bujuk rayu pelaku dengan iming-iming keuntungan 50 persen setiap penyetoran modal. Maria pun menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku diserta bukti kuitansi.
“Korban dijanjikan keuntungan dibayar, per hari, per minggu, dan per bulan mencapai 50 persen,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balilpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Kompok Djoko Purwanto saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).
Karena merasa percaya dan tergoda, korban atas nama Maria menyetorkan uang kurang lebih Rp 300 juta terhadap tersangka dengan bukti kuitansi dan beberapa kali penyetoran.
Nahasnya, keuntungan yang dijanjikan ternyata hanya angin surga belaka. Hingga berminggu-minggu lamanya pelaku tak kunjung membayarkan keuntungan dari modal yang disetorkan. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat.
Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan dilaporkannya kasus ini, 21 Juni 2022, korban tidak pernah menerima dari tersangka keuntungan atau bagi hasil daripada yang dijanjikan, sehingga korban mengambil keputusan melapor ke pihak kepolisian, Polsek Balikpapan Barat.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kawasan Jalan Letjend Suprapto RT 013 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini mendekam di balik jeruji besi.
BACA JUGA: Keseriusan Pemprov Selesaikan Kasus Perambahan Bukit Soeharto
Rengga mengatakan pelaku dan korban memang saling kenal. Atas dasar itu korban percaya dan menyetorkan modal kepada pelaku untuk berbisnis koperasi.
Namun setelah mendapatkan uang, pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (das/re)
Discussion about this post