SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU ini akan digelar tanpa keikutsertaan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, yang didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI sebelum berkoordinasi dengan KPU Mahulu.
“Putusan MK sudah jelas, pasangan calon nomor urut 3 tidak dapat mengikuti PSU,” ujar Qoyyim, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan PSU diperkirakan akan digelar paling lambat tiga bulan setelah putusan MK.
“Kami masih menunggu jadwal resmi dari KPU RI. Sesuai aturan, PSU harus dilaksanakan maksimal tiga bulan setelah keputusan MK,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan final MK dan siap melakukan pengawasan ketat pada PSU nanti.
“Kami akan merekrut ulang pengawas TPS dan mengevaluasi kinerja pengawas sebelumnya. Namun, kemungkinan besar kami akan memanggil pengawas yang bertugas pada pemilihan sebelumnya,” terang Hari. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post