SAMARINDA – Asyik bermain poker selama setahun, tiga pria di Kota Samarinda akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Ketiganya digerebek aparat kepolisian saat tengah bermain judi menggunakan kartu remi di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (22/2/2025) malam sekira pukul 22.30 WITA.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AJ (49), BJ (46), dan RF (34). Mereka ditangkap oleh Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang sedang asyik berjudi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Senin (24/2/2025).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita dua pack kartu remi dan uang tunai sebesar Rp730 ribu yang diduga hasil dari permainan judi. Berdasarkan keterangan para pelaku, praktik perjudian ini sudah berlangsung sejak tahun lalu hingga akhirnya digerebek polisi.
“Mereka ini murni pemain, dan kegiatan judi ini sudah berjalan selama setahun,” tambah Dicky.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post