SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur resmi menetapkan pasangan Rudy-Seno sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Samarinda Kamis (6/2/2025) pukul 20.00 WITA.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menyatakan bahwa seluruh pihak terkait diundang dalam rapat pleno tersebut, termasuk pasangan calon nomor urut 1 dan 2 serta partai pengusung masing-masing calon.
“Rapat pleno ini menjadi langkah awal bagi KPU Kaltim untuk menuntaskan seluruh rangkaian proses pilkada,” ujar Qoyyim.
Setelah penetapan, KPU Kaltim akan menyerahkan hasil pleno kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk kemudian diparipurnakan. Hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Qoyyim menegaskan bahwa KPU Kaltim berharap seluruh proses berjalan dengan lancar dan damai. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
Penetapan Rudy-Seno sebagai pemenang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi.
“Dengan demikian, Rudy-Seno secara resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Kalimantan Timur,” kata Qoyyim.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Timur yang telah berpartisipasi dalam Pilgub 2024.
“Mari kita bersatu untuk membangun Kalimantan Timur yang lebih baik dan maju. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pilgub ini,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post