PRANALA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Pada 22 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu satu rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara dan satu lagi di Kota Samarinda.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen izin tambang, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik. KPK juga membongkar brankas yang ditemukan di rumah salah satu tersangka di Samarinda.
“Pada penggeledahan tersebut, KPK membongkar empat unit brankas yang telah disegel sebelumnya di salah satu rumah tersangka di Samarinda,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas pemilik rumah dan tersangka dalam perkara ini. Hingga kini, sudah ada tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024. Tessa menyebutkan inisial mereka adalah AFI, DDWT, dan ROC. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan agar ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan IUP.
Meskipun identitas tersangka dan detail perkara belum diungkap secara resmi, langkah KPK yang semakin intensif ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan Kaltim terus bergulir.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus mengumpulkan bukti-bukti penting dalam rangka pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan penyelidikan agar transparansi hukum tetap terjaga. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post