Pranala.co, SAMARINDA — Mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (4/12/2025). Ia terseret kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan periode 2019–2021.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal menyatakan bahwa SY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SY dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000,” tegas Rifai saat membacakan tuntutan.
Rifai menambahkan, apabila terdakwa SY tidak membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut Rifai, terdakwa melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana pokok, SY juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa SY membayar uang pengganti sebesar Rp2.279.277.087,” ungkapnya.
Sementara itu, uang titipan senilai Rp32.700.000 dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Rifai menjelaskan, kekurangan pembayaran uang pengganti oleh terdakwa sebesar Rp2.246.577.087. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar JPU.
Di sisi lain, jika SY tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut. “Maka dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkapkan, dana hibah yang menjadi objek perkara ini mencapai sekitar Rp53 miliar, dialokasikan Pemkot Balikpapan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
“Dalam pengelolaannya, KPU menunjuk pelaksana kegiatan, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara pengelola keuangan hibah,” ungkap Dony, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, SY saat itu menjabat Sekretaris KPU 2019–2022 sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Jadi, berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dokumen, serta audit oleh BPK Provinsi Kaltim di Samarinda, kata dia, ditemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Dony menerangkan, penyimpangan tersebut antara lain berupa pertanggungjawaban kegiatan fiktif, penyalahgunaan dana tidak sesuai peruntukan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang bermasalah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















