SAMARINDA, pranala.co – Pemprov Kaltim serius menyelesaikan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Terbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (27/6/2022).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kaltim H Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim membuka FGD tersebut. Riza Indra Riadi menyambut baik kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Sumringah 105 Guru Honorer PPU dan Balikpapan Diangkat PPPK
Riza berharap FGD ini memberikan rumusan dan strategi yang baik dalam penyelesaian kasus di kawasan Tahura dalam mendukung pembangunan IKN dan Stabilitas Keamanan, Politik, Persatuan dan Kesatuan serta Kewaspadaan di Wilayah Kaltim.
Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan untuk dibangun di Provinsi Kaltim dengan konsep pembangunannya sebagai Forest City, sehingga keberlangsungan dan kelestarian kawasan hutan konservasi akan menjadi perhatian utama bagi pemerintah.
Riza melanjutkan, tantangan pemenuhan kawasan hijau di wilayah IKN akan semakin berat akibat masifnya aksi perambahan kawasan hutan konservasi oleh sekelompok warga untuk kegiatan pertanian dan pertambangan ilegal.
“Aksi perambahan kawasan hutan konservasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto semakin meningkat seiring adanya penetapan kawasan IKN,” ungkap Riza.
Sejatinya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2015 tentang peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2012.
Peraturan itu diharapkan melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.
Riza juga berharap melalui FGD ini dapat menghimpun masukan dan saran serta menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan pencegahan, penertiban dan pengamanan dari kegiatan perambahan hutan konservasi pada wilayah IKN.
BACA JUGA: Diimingi Rp50 Ribu, Paman Merenggut Kesucian Keponakannya Berusia 3 Tahun
“Semoga FGD ini mewujudkan kesamaan persepsi serta hubungan yang harmonis, koordinatif dan kolaboratif diantara para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum TNI/Polri dan instansi terkait dalam mengantisipasi, menertibkan dan mengamankan kawasan hutan dari aksi perambahan hutan pada wilayah IKN secara berkesinambungan dan terpadu,” pesan Riza Indra Riadi.
Hadir Kaban Kesbangpol Kaltim, Ketua Komunitas Intelejen Daerah, Kepala Badan Intelijen Daerah Kaltim, Tim terpadu IKN dan Tim Otorita IKN, narasumber Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemkab Kukar, Achmad Taufik, Balai Penerapan Standar Instrument Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Ishak Yassir, UPTD Tahura Bukit Soeharto, Donoi Fachroni. (ril/re/adpim)
Discussion about this post