pranala.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan Jokowi pada LHKPN periodik 2021 tercatat mencapai Rp71,471 miliar.
Kekayaan Kepala Negara tercatat meningkat Rp7,855 miliar jika dibandingkan dengan periodik sebelumnya. Tercatat, kekayaan Jokowi pada periodik 2020 mencapai Rp63,616 miliar.
Pada laporan terbarunya, Jokowi tercatat memiliki 20 tanah dan bangunan senilai Rp59,445 miliar. Tanah dan bangunannya ada di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan.
Kepala Negara juga tercatat memiliki delapan kendaraan senilai Rp467 juta. Kendaran miliknya yakni mobil Suzuki Pick Up keluaran 1997, mobil Isuzu Truck keluaran 2002, motor Yamaha Vega keluaran 2001, dan mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 2004.
Jokowi juga tercatat memiliki mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 1996, mobil Isuzu Truck keluaran 2002, mobil Nissan Grand Livina Minibus keluaran 2010, dan mobil Nissan Juke Minibus keluaran 2012.
Jokowi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp356,950 juta. Dia tidak tercatat memiliki surat berharga.
Kemudian, mantan Wali Kota Solo itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp11,511 miliar. Dia juga tercatat memiliki utang Rp309,330 juta. (mi/id)
Discussion about this post