WAJAH industri Kalimantan Timur (Kaltim) kembali tercoreng. Sebanyak 64 perusahaan di Kaltim mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Label tersebut berarti perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana aturan pemerintah.
Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Dan hasilnya memunculkan satu pola yang sulit diabaikan. Sektor pertambangan batu bara dan perkebunan sawit mendominasi daftar perusahaan bermasalah lingkungan di Kaltim.
Dari total 64 perusahaan, sebagian besar berasal dari industri ekstraktif yang selama ini memang paling sering disorot terkait kerusakan lingkungan, deforestasi, lubang tambang, pencemaran air, hingga konflik lahan.
Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah dengan jumlah perusahaan rapor merah terbanyak. Di wilayah ini, sejumlah perusahaan tambang batu bara, PLTU, hingga industri logam masuk daftar pengawasan KLH.
Beberapa nama yang tercatat antara lain PT Koetaindo, PT Bukit Raya Coal Mining, PT Anggana Coal, hingga PT Kalimantan Ferro Industry.
Sorotan juga mengarah ke Kutai Timur (Kutim). Daerah yang dikenal sebagai salah satu jantung industri tambang Kaltim itu menyumbang perusahaan-perusahaan besar dari sektor batu bara, sawit, hingga semen.
Berikut daftar perusahaan yang menerima rapor merah berdasarkan kabupaten/kota di Kaltim.

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















