KAWASAN Pusat Rehabilitasi Orang Utan Samboja Lestari di Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), sedang menghadapi ancaman serius.
Benteng hijau yang selama ini menjadi rumah rehabilitasi orang utan dan beruang madu itu kini berada di titik nadir. Tekanan datang berlapis. Mulai dari penebangan liar, aktivitas tambang ilegal, hingga tumpang tindih klaim lahan korporasi.
Padahal, kawasan ini bukan hutan biasa. Samboja Lestari merupakan salah satu proyek restorasi ekosistem paling penting di Kalimantan Timur. Sejak 2001, Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) mengubah hamparan alang-alang tandus menjadi hutan muda yang kini menjadi tempat pemulihan satwa liar.
“Yayasan BOS untuk merehabilitasi orang utan dan beruang madu perlu lahan yang cukup sesuai dengan tempat mereka tinggal. Sehingga lahan yang dulunya alang-alang itu kita ubah menjadi hutan,” ujar Manager Regional Yayasan BOS Kaltim, Aldrianto Priadjati mengutip rmol.id, Sabtu (23/5/2026).
Yayasan BOS menyebut seluruh kawasan Samboja Lestari memiliki dasar hukum yang sah melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP). Legalitas itu, menurut mereka, menjadi bukti kuat atas pengelolaan kawasan.
Di sisi lain, para perambah kerap mengklaim lahan hanya bermodalkan kuitansi jual beli tanpa dokumen resmi.
Aldrianto mengatakan ancaman mulai terasa sejak 2012. Pohon-pohon yang ditanam bertahun-tahun mulai ditebang satu per satu. Dampaknya tidak sekadar hilangnya tutupan hutan.
Ketersediaan pakan alami bagi orang utan ikut menurun drastis. Satwa yang seharusnya belajar hidup liar justru semakin dekat dengan manusia.
“Dampaknya ketersediaan pakan dan hijauan bagi orang utan sangatlah berkurang banyak. Kondisi orang utannya jadi semakin dekat dengan manusia, sedangkan kita berusaha menjauhkan keberadaan manusia terhadap orang utan biar mereka nantinya bisa dilepasliarkan kembali,” jelasnya.
Bagi satwa rehabilitasi, kedekatan dengan manusia adalah ancaman serius. Orang utan bisa kehilangan insting liar dan gagal dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Yayasan BOS juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Kasus Marten Bauk menjadi contoh yang paling disorot. Ia disebut terlibat dalam penjualan ilegal lahan Samboja Lestari.
Namun hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan. Setelah divonis 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, hukumannya dipangkas menjadi hanya 8 bulan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.
Hingga kini, putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan sejak November 2025 juga belum keluar. Bagi Yayasan BOS, lambannya proses hukum memunculkan kesan pembiaran.
“Kalau ini pembiaran dilakukan cukup lama, dalam artian tidak ada tindakan-tindakan hukum yang berlaku, ini seolah-olah tidak ada kegiatan penanganan dari Yayasan BOS. Kami berharap dari sistem penegakan hukum bisa juga dilakukan,” ungkap Aldrianto.
Persoalan semakin rumit karena munculnya klaim legalitas lain di atas kawasan konservasi tersebut. Sebagian area Samboja Lestari masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas 553,44 hektare.
Belum selesai di situ, izin perkebunan sawit milik PT Alam Jaya Persada juga disebut mencaplok area konservasi hingga 875,11 hektare.
Yayasan BOS mengaku telah menempuh berbagai jalur mediasi bersama pemerintah daerah hingga Otorita IKN. Namun hasilnya belum signifikan.
“Kita juga tempuh semua jalur-jalur mediasi, musyawarah dan lain sebagainya. Namun demikian kami melihat kok belum ada progres yang cukup signifikan untuk sampai sekarang,” katanya.
Di balik konflik lahan dan tekanan ekonomi, ada nasib satwa yang kini berada di ujung ketidakpastian. Saat ini, Samboja Lestari merawat 111 orang utan dan 75 beruang madu.
Yang paling memprihatinkan berada di zona Special Care Unit (SCU), tempat isolasi orang utan yang terindikasi Tuberkulosis (TBC). Sekira 78 orang utan disebut tidak bisa dilepasliarkan karena kondisi kesehatan dan fisik mereka.
Ironisnya, kawasan isolasi itu kini semakin rawan. Aktivitas perambahan disebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi isolasi satwa sakit.
“Untuk isolasi kita sudah menempatkan orang utan itu di daerah yang cukup terpencil, sayangnya itu dari sisi belakang dirambah yang kira-kira berjarak hanya sekitar 300 meter. Ini sangat mengkhawatirkan kalau ini terus dilakukan,” paparnya.
Di tengah ekspansi pembangunan dan industri ekstraktif, Samboja Lestari kini berdiri seperti pulau hijau yang terisolasi.
Hutan yang dibangun dengan peluh selama lebih dari dua dekade itu perlahan dikepung tambang, sawit, jalan, dan beton pembangunan. Padahal kawasan ini berada di bentang alam penting penyangga IKN.
Yayasan BOS berharap pemerintah tetap mempertahankan wilayah itu sebagai hutan lindung, bukan dialihfungsikan menjadi kawasan pangan atau infrastruktur transportasi. [rmol]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















